Pelaku Curat Ditangkap Anggota Polsek Way Pengubuan Setelah 3 Kali Dilakukan Penggerebekan
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah berhasil mengambil barang – barang digudang
pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Way Pengubuan Pelaku Berinisial
SRE Als Rizal (30) warga Dusun I Rt 001 Rw 001 Kampung Banjar Ratu, Kec. Way
Pengubuan Lampung Tengah, Senin (25/10/2021) sekira jam 13.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur setelah Menerima laporan
Polisi dari Ahmad K Warga Kampung Banjar Kertahayu Kec Way Pengubuan Lampung
Tengah mewakili dari PT. TBL bahwa Di Gedung Sparepart, Pupuk, dan Obat PT. TBL
DIV 3, Kampung Banjar Ratu Kec. Way Pengubuan telah terjadi Pencurian, Minggu
(11/04/2021), sekira jam 03:00 WIB.
Lebih lanjut
bahwa Pelaku masuk kegudang dengan cara pelaku memanjat kemudian masuk melalui
ventilasi gedung dan mengambil barang – barang berupa Obat Hama Insektisida
jenis Furadan 25 Kg sebanyak 9 sak Besi Sparepart Harrow berupa : End Bell
(long 23 mm) sebanyak 12 buah, End Bell (long 95mm) sebanyak 6 buah, Activity
for Angel Header sebanyak 5 buah, Housing Riser sebanyak 1 buah, Striciant
Short T25 x 50 mm sebanyak 1 buah.
Barang
tersebut diambil lalu dilempar melalui ventilasi gedung, karena tidak ditemukan
kerusakan pada pintu dan bagian gudang lainya, setelah Anggota Polsek Way
Pengubuan Bersama Scurity mencari barang – barang yang diambil pelaku, kata
Ali.
Dari Hasil
Penyelidikan di temukan 6 (enam) sak Obat Hama Insektisida jenis Furadan 25 Kg
di sekitaran kebun tebu dengan di tutupi oleh daun tebu kering dengan jarak
sekitar 50 meter sebelah barat gudang,
saat itu akan diambil oleh Pelaku namun berhasil Kabur dan Anggota Polsek Melakukan Pgrebekan di
rumah Pelaku namun tidak membuahkan Hasil.
Pada Hari
Senin (25/10/2021) sekira jam 13.00 WIB, Seorang laki – laki, yang bekerja di
PT TBL sebagai Buruh harian lepas Berinisial SRE Als Rizal, ditangkap oleh
Anggota Polsek way Pengubuan ditempat
pesembuyian setelah tiga kali dilakukan Pengrebekan, tambahnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SRE Als Rizal Kita dijerat dengan
pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara. Dan Untuk Pelaku
lainnya Masih Kita buru, tegas Kapolsek Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali
Mansur Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK. (ida/humas lt)
Comments