DPO Pelaku Cabul, Pelaku Berhasil Ditangkap Oleh Anggota Polsek Kalirejo
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah melakukan
Penyelidikan kanit Bersam Anggota Reskrim Polsek Kalirejo Berhasil menangkap
Pelaku Cabul Berinisial AF Als Rifin (32) Warga Dusun IV Kampung Srimulyo Kec
Kalirejo Lampung Tengah, Minggu (24/10/2021) sekira Jam 17.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH setelah Menerima laporan
Polisi dari orang tuang Korban Bunga ( nama Samaran ) yang menjadi korban
perbuatan cabul yang dilakukan oleh AF Als Rifin dirumahnya Senin (09/12/2019)
sekira pukul 13.00 WIB.
Bermula
ketika Bunga berpacaran dengan Pelaku RA Als Rahmat yang sedang menjalani
Hukuman dan melakukan hubungan layaknya Suami Istri di rumah Pelaku AF Als
Rifin dan kejadian tersebut direkam oleh
Pelaku AF Als Rifin dan Korban Bunga diancam akan disebarkan Vidionya
kalau tidak mau melayani, setelah pulang kerumah Bunga menceritakan kejadian
tersebut ke orang Tuannya.
Selanjutnya
Orang Tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo dengan membawa
Barang Bukti 1 helai baju kaos warna hijau, 1 helai celana olahraga warna hitam
merah, 1 helai BH warna hitam, dan 1 helai celana dalam warna hitam yang sudah
disita dalam perkara RA Als Rahmat.
Setelah RA
Als Rahmat Tertangkap Duluan dan Sedang Menjalani Hukuman, dan didapat
informasi Pelaku AF Als Rifin ada dirumahnya dan langsung kami lakukan
Pengrebekan dan penangkapan terhadap AF Als Rifin yang merupakan Paman dari
Pelaku RA Als Rahmat” kata Edi.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AF Als Rifin Kita dijerat dengan
persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76d
UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3
Maksimal 15 Tahun Penjara. “ tegas Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas lt)
Comments