Warga Tegalsari Terima Sertipikat Tanah
OTENTIK (PRINGSEWU)
– Sebanyak 1.022 sertipikat (sertifikat) tanah di Pekon
Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dibagikan kepada warga
setempat.
Penyerahan
secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi didampingi Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kasi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Syarif RS kepada lima perwakilan warga di balai pekon setempat,
Selasa (26/10/21).
Wakil Bupati
Pringsewu Fauzi berharap melalui program PTSL yang merupakan program kerjasama
antara BPN dengan pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum atas hak
tanak yang dimiliki masyarakat.
Fauzi juga
mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Pringsewu, kepala pekon,
pokmas dan seluruh masyarakat atas dukungannya, sehingga pembidangan tanah
berlangsung lancar dan tertib. "Dengan tertib dan lancarnya program ini ,
diharapkan akan dapat terus dilaksanakan dan selesai tepat waktu", ujarnya.
Sementara
itu, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten
Pringsewu Syarif RS mengatakan sertipikat tanah merupakan bukti terkuat atas
hak kepemilikan tanah. Selain bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas
tanah, juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. "Sesuai kebijakan
tentang aturan kegiatan PTSL ini, dengan selesainya program PTSL di seluruh
Indonesia, maka diharapkan nantinya semua sertipikat sudah menjadi hak yang
mutlak dan tidak lagi dapat diganggu gugat, yang kemungkinan berlaku pada tahun
2024-2025 mendatang", katanya.
1.022
sertipikat tanah warga Tegalsari yang dibagikan tersebut berasal dari program
PTSL, Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral. Turut menghadiri acara penyerahan
sertipikat tanah tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Kepala Badan
Pendapatan Daerah Waskito, Camat Gadingrejo Joko Hermanto dan Kepala Pekon
Tegalsari Suharto. (*/red)
Comments