15 Pejabat Eselon II di Kabupaten Lampung Selatan Mengikuti Uji Kompetensi JPTP
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Sebanyak 15 orang pejabat eselon II di Kabupaten Lampung
Selatan mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Uji
kesesuaian jabatan itu diikuti, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo,
S.H., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, S.Sos., M.M., Kepala
Dinas Sosial Dulkahar, A.P., M.Si., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Eka Riantinawati, S.KM., M.Kes., dan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. Rohadian.
Lalu, Kepala
Dinas Perhubungan Ir. Mulyadi Saleh, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika M. Sefri Masdian, S.Sos., Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan
Terpadu Satu Pintu Martoni Sani, S.Sos., M.H., Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Ir. Rini Ariasih, M.M., dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan drh. Arsyad.
Kemudian,
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yusri, S.E., M.M., Kepala Badan Perencanaan
dan Pembangunan Daerah Drs. Wahidin Amin, M.Si., Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Thomas Amrico, S.STP., M.H., serta Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Drs. M. Darmawan, M.M.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Lampung Selatan, Puji Sukanto, S.E., M.M.
mengatakan, saat ini terjadi kekosongan jabatan definitif di beberapa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dimana kata
Puji Sukanto, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, sesuai ketentuan harus
dilakukan uji kompetensi dan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel).
“Iya, hari
ini kita melakukan uji kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan. Ada 15 orang yang ikut,” terang Puji sapaan akrab Kepala BKD Lampung
Selatan kepada Diskominfo Lamsel di Hotel Horison, Bandar Lampung, tempat
dilaksanakannya uji kompetensi tersebut, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut
Puji menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi JPTP itu dilakukan berdasarkan
Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 132 PP Nomor
17 Tahun 2020.
“Berpedoman
pada Pasal 131 tersebut yang berkaitan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS), dinyatakan bahwa pengisian JPTP yang lowong melalui mutasi dari satu
JPTP ke JPTP yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang
ada,” kata Puji.
Puji
menambahkan, pengisian JPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 131 PP
Nomor 11 Tahun 2017 tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pertama kata
Puji, peserta harus memenuhi satu klasifikasi Jabatan. Lalu kedua, harus
memenuhi standar kompetensi Jabatan. Dan ketiga telah menduduki Jabatan paling
singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Nah yang sedang
dilaksanakan hari ini syarat yang kedua. Mereka (peserta) diuji kompetensinya.
Jadi nanti bisa mengisi jabatan yang lowong. Jika terpilih, untuk jabatan yang
ditinggalkan kita lakukan seleksi terbuka lagi ,” terangnya.
Puji
melanjutkan, tahapan uji kompetensi yang dilakukan hampir sama dengan lelang
jabatan terbuka atau seleksi terbuka. Dimulai dari penilaian administrasi
berkas, penilaian uji kompetensi, pemaparan makalah dan wawancara peserta JPTP.
“Mekanisme
pengisian JPTP itu kan bisa melalui seleksi terbuka yang sifatnya promosi, dari
pejabat administrator (eselon III) yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi.
Tapi kalau uji kompetensi, jabatan yang lowong ini diisi antar jabatan pimpinan
tinggi yang ada. Jadi prosesnya sama, hanya saja yang membedakan dalam uji
kompetensi tidak ada peserta yang gugur,” katanya.
Puji juga
menyatakan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut telah mendapatkan rekomendasi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor : B-3087/KASN/09/2021 perihal
Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan.
“Yang paling
penting dalam pengisian JPTP ini harus berkoordinasi dengan KASN. Lalu hasil
uji kompetensi ini dilaporkan kepada pak bupati selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK). Kemudian pak bupati melaporkan kepada KASN. Nanti KASN akan
mereview apakah uji kompetensi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan
maupun PP 11 dan PP 17. Kemudian hasilnya akan dikembalikan lagi ke pak bupati
untuk dilakukan mutasi atau rotasi,” pungkasnya. (syamsu)
Comments