Kurang Lebih 3 Bulan Bersembunyi, DPO Pelaku Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Rumbia
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan
Polsek Seputih Surabaya dengan Keberadaan DPO Pelaku Curanmor, selanjutnya
Kapolsek Rumbia bersama Anggota Menyusun strategi untuk menangkap pelaku
Curanmor bernisial AD Als Andi (45) warga Dusun II Kampung Surabaya Ilir Kec
Bandar Surabaya Lampung Tengah, Selasa (26/10/2021) sekira jam 16.00 WIB.
Menurut
keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, sesuai dengan Nomor :
DPO/6/VIII/2021 An Andi dan laporan Korban Diki S yang menjadi Korban Pencurian
Kendaraan Bermotor jenis unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah
dengan nopol B 3093 SWK yang diparkir di
belakang rumah neneknya di Dusun II Kampung Bina Karya Buana Kec Rumbia Lampung
Tengah, Senin (02/08/2021) sekira jam 02.00 Wib.
Ketika Korban
yang beralamat Dusun II Kampung Bina Karya Buana Kec Rumbia Lampung Tengah,
hendak memancing ikan karean jaraknya
agak jauh, korban membawa dan
mengendarai sepeda Motor merk Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093
SWK yang diperkirkan dibekang rumah
neneknya lalu pergi memancing.
Setelah
Kejadian pelakunya berinsial LW Als Leni berhasil ditangkap berikut Sepeda
Motor Korban Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093 SWK, dan Seutas
tali tambang kurang lebih 5 m warna kuning dan Perkaranya telah dilimpahkan Ke
jaksaan Negeri Gunung Sugih, kata Eko.
Selanjutnya
setelah kordinasi kami berangkat dan memastikan keberadaan Pelaku AD Als Andi
karena Pelaku ini berpindah – pindah tempat, setelah sudah Pasti kami melakukan
Penangkapan di di Kampung Cempaka Putih Kec Bandar Surabaya lampung Tengah,
ketika digeledah didapat 1 (satu) buah mata kunci leter T dikantongnya.
Pelaku AD Als
Andi kita bawa Ke Polsek Rumbia dan dilakukan Introgasi bahwa pelaku mengakui
lagi 4 lagi Tkp Curanmor di wilayah Polsek Rumbia dan Polsek Seputih Surabaya,
tambahnya.
Guna
mempertanggung jawabkan Perbuatanya Pelaku AD Als Andi kami jerat dengan Pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Kapolsek
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Oni Prasetya, S.IK, (ida/humas lt)
Comments