Kemendagri Apresiasi Pemprov Sumatera Utara Gelar Lomba Inovasi Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota
OTENTIK (MEDAN)
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi
penyelenggaraan lomba inovasi perangkat daerah dan lomba inovasi kabupaten/kota
se-Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Acara tersebut dinilai menjadi momentum
sekaligus komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, utamanya melalui terobosan kebijakan yang dihasilkan. Selain itu,
menjadi bukti pemerintah daerah terus memacu peningkatan daya saingnya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni,
M.Si. saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Inovasi
Daerah Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 27 Oktober 2021 di Medan, Sumatera Utara.
Turut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut, bupati
dan wali kota se-Provinsi Sumut, kepala perangkat daerah Provinsi Sumut, Dewan
Riset dan Inovasi Provinsi Sumatera Utara, kepala instansi vertikal, dewan
juri, Direktur Utama PT. Bank Sumut dan pimpinan BUMD.
Fatoni
menambahkan tantangan di era disrupsi saat ini mengharuskan para pemangku
kepentingan untuk bekerja dengan cara-cara tak biasa. Di sisi lain, tuntutan
dari globalisasi juga mengakibatkan dunia semakin kompetitif dan dinamis.
Karenanya, inovasi merupakan suatu keharusan bagi seluruh pemerintah daerah.
Untuk itu, Fatoni mengimbau Pemerintah Provinsi Sumut dapat terus melanjutnya
perlombaan inovasi yang telah dilakukan. Menurutnya, langkah ini dinilai tepat
untuk memberi motivasi bagi perangkat daerah agar selalu menumbuhkembangkan
inovasi di berbagai sektor. “Inovasi jangan lagi sekadar menjadi pengetahuan,
namun harus menjadi budaya dalam organisasi. Mindset think out of the box harus
dibangun, agar daerah dapat memecahkan permasalahan secara kreatif, solutif,
dan inovatif,” ujar Fatoni ketika menyampaikan paparannya di hadapan para
hadirin.
Ia juga
menekankan agar pemerintah daerah tidak ragu untuk berinovasi. Hal ini lantaran
pelaksanaan inovasi telah diatur di sejumlah regulasi, di antaranya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Menurut Fatoni, adanya
dukungan regulasi tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah
untuk berkreasi dan berinovasi dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi
kewenangannya dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Saya
mengimbau kepada pemda untuk berkomitmen dalam perencanaan dan penganggaran
strategis daerahnya, khususnya dalam program yang mendukung kemajuan inovasi
daerah. Selain itu, penguatan lembaga kelitbangan juga harus dilakukan dengan
bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa,
dan berbagai pemangku kepentingan, serta heliks lainnya,” pungkas Fatoni. (herman
IT)
Comments