Seorang Ayah di Bandar Lampung Tega Lakukan Ini ke Anaknya
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Tega, seorang ayah di Bandarlampung setubuhi tiga orang
anaknya yang masih dibawah umur, pada Kamis (28/10/2021).
Adapun
tersangka berinisial DM alias Endang (56), warga Jalan Cengkeh Selatan, 2 No.
08 RT. 007 RW 000, Kelurahan Perum Way Halim Bandarlampung mencabuli dua anak
tirinya berinisial AJK berusia 16 tahun dan TT (5) serta anak kandungnya
berinisial A (2).
Kabidhumas
Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pada hari Kamis
tanggal 14 Oktober 2021, paman korban bernama MS melaporkan DM alias Endang ke
Polda Lampung.
"Dengan
nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG,
tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata
Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Berdasarkan
laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua
barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih
dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung mengamankan
tersangka.
Menurutnya,
tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar jam
00.00 WIB dini hari. Kemudian
setelah melakukan perbuatannya tersangka
mengancam korban dengan ancaman tersangka akan menceraikan ibunya jika korban
memberitahukan perbuatannya.
"Tersangka
sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini
korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan
tersangka," ujarnya.
Setelah
dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya
berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2
tahun.
Akibat
perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal
81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor
35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor
17 tahun 2016
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
"Dengan
sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara
serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah)," imbuhnya.
Lanjut
Pandra, "ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku,
oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah
1/3 dari sanksi hukuman pokok", tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments