Pelaku Curanmor dan Penadahnya Ditangkap Tim Gabungan Polsek Rumbia dan Seputih Surabaya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi pelaku Curanmor
bernisial AD Als Andi (45) warga Dusun II Kampung Surabaya Ilir Kec Bandar
Surabaya Lampung Tengah, Selasa (26/10/2021) sekira jam 16.00 WIB.
Selain
terlibat tindak pidana Curanmor di Polsek Rumbia juga terlibat tindak pidana di
Polsek Seputih Surabaya setelah dilakukan Interogasi mengakui bahwa melakukan
tindak pidana curanmor di Peladangan Sawit Kampung Beringin Jaya Kec Bandar
Surabaya Lampung Tengah, Rabu (21/07/2021) sekira jam 15.00 Wib, kata Kapolsek
Seputih Surabaya Akp Yoni Sutaryanto.
Lebih Lanjut
Kapolsek Menerangkan bahwa Korban Miswanto Warga Dusun II Kampung Surabaya Baru
Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah,
pergi mencari rumput dan memancing dengan mengedarai Sepeda Motor Yamaha Merk
Vega ZR Warna Hitam No.Pol.: B-6061-TWC, di parkirkan Di Bawah Pohon Sawit dan
ditinggal untuk mencari rumput dan najur Pancing.
Dan kembali
ke lokasi tempat diparkirkan sepeda Motor Sudah tidak ada (raib) dan Korban
Melapor Ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan Lebih Lanjut.
Setelah Tim
gabungan Berhasil menangkap Pelaku AD Als Andi, Kami dari Polsek Seputih
Surabaya dan mengembangkan Curanmor yang dilakukan Pelaku Andi Sepeda
MotorMilik Korban dikemanakan, kata Kapolsek.
Telah dijual
ke Pelaku WB Als Yudin (28) warga Dusun II Kampung Cabang Kec. Bandar Surabaya
Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya berikut sepeda Motor Korban Yamaha Merk
Vega ZR Warna Hitam No.Pol.: B-6061-TWC “ Berhasil kami Sita, Rabu (27/10/2021)
sekira jam 00.15 WIB, tambahnya.
Selanjutnya
Untuk Pelaku AD Als Andi Tetap kami lakukan Penyidikan dan kami Jerat Dengan
Pasal 363 KUHP, karena Penahanan di lakukan Oleh Polsek Rumbia, Sedangkan
Pelaku WB Als Yudin kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman
hukuman empat tahun penjara, tegas Kapolsek Seputih Surabaya Akp Yoni
Sutaryanto, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK. (ida/humas
lt)
Comments