Sepada Motor Tidak Dikembalikan Pelaku Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Polsek Bumi Ratu Nuban Kembali menangkap Pelaku Penipuan
dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Andi Als Pudul (20) warga Dusun Bangunrejo
Kampung Rengas Kec Bekri Lampung Tengah, Ditangkap diwarung Rest area KM 116 Kampung wates Kec Bumi ratu
Nuban Lampung Tengah, Jum'at (29/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Pelaku Andi Als Pudul ditangkap Berdasarkan
laporan Korban Kun M (47) warga Dusun Adi Mulyo Rt.018 Kampung Adi jaya Kec
Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Bahwa ketika
korban menjaga Kantinya SPBU Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah datang
Pelaku meminjam 1 (satu) unit spm Honda beat warna putih biru BE 3808 GQ, kata
pelaku pinjam Sebentar untuk beli Rokok, kemudian ditunggu oleh Korban sampe
berganti hari Sepeda Motor tak kunjung dipulangkan dan Korban Lapor ke Polsek
Bumi ratu Nuban, Selasa (27/07/2021) Sekira pukul 10:00 WIB.
Setelah
dilakukan Penyelelidikan didapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada di warung
Rest Area 116 Wates, kami bersama Kanit dan Anggota Lansung bergegas ke lokasi
dan berhasil menangkap Pelaku Andi Als Pudul dan kita kembangkan Ke pelaku lain
namun tidaka ditempat, kata Alan.
Guna
Penyidikan Lebih lanjut Pelaku kita Jerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments