Berkas Perkara DM alias Endang Dilimpahkan ke Kejati Lampung Untuk Diteliti
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak dan wanita (Renakta) melimpahkan berkas tahap satu kasus pencabulan
dengan tersangka DM alias Endang (56) yang diduga mencabuli tiga anaknya
sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Kejati Lampung pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas tahap pertama
sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda
Lampung ke JPU di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.
"Kita
limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya,"
katanya, Minggu, 30 Oktober 2021.
Untuk tes
kejiwaan terhadap tersangka, penyidik sudah memeriksa ke Bidang Kedokteran dan
Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung,
hasilnya normal tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera
dilimpahkan ke Kejati Lampung.
"Kemarin
penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda
Lampung," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, seorang tukang parkir bernama DM alias Endang, warga Wayhalim
Bandar Lampung tega melakukan tindak asusila dengan cara mencabuli dua anak
tiri dan satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2017. Mereka
adalah AJ (16), TT (5), dan A (5).
Aksi bejat
itu terungkap saat paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung,
sehingga Tim bergerak dan mengamankan pelaku yang merupakan bapak tirinya
sendiri.
Berdasarkan
hasil pengakuan, aksi bejat itu tersangka lakukan sejak 14 Oktober 2017,
berawal dari mencabuli anak tirinya inisial AJ (16), kemudian penyidik Subdit
IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung melakukan pengembangan, terungkap pelaku
pun mencabuli dua anaknya sendiri.
Tersangka DM
alias Endang ini merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya
sendiri dan telah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun. (ida/penmas)
Comments