Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni Amankan Pelaku Pemerkosaan di Lampung Timur
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Feb (26) Desa
Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, Selasa (26/10/2021) di
kediamanya.
Feb (26)
ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, Selasa
(26/10/2021) sekitar pukul 11.30 wib, disebuah kendaraan jenis Nissan evalia
Hari selasa tanggal 26 Oktober 2021. sekira pukul 11.30 Wib di dalam kendaraan
jenis Nissan Evalia dengan Nopol BE 1320
AMK terhadap.korban Bunga (nama.samaran) diatas kapal saat berlayar dari
pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
KSKP
Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH
MSi, Minggu (31/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Feb (26)
warga Desa Gunung sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timur, tersangka pelaku
pemerkosaan terhadap korban Bunga (nama samaran) Selasa (26/10/2021)
dirumahnya.
Tersangka
ditangkap Lanjut KSKP Bakauheni, lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan
terhadap korban, Selasa (26/10/2021) diatas kendaraanya diatas kapal saat
berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
"
Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik
tersangka, saat naik kapal berlayar dari Merak menuju Bakauheni "
Korban adalah
salah satu penumpang Travel milik tersangka dari Bekasi menuju Lampung Timur, namun saat berada
diatas kapal, diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian dilakukan
pemerkosaan
"
Sebelumnya korban duduk didepan, namun saat diatas kapal, disuruh pindah
kebelakang dan dilakukan pemerkosaan. Atas kejadian tersebut, korban mengadu
kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan
koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya
langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya," tuturnya.
Saat ini
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , saat ini pelaku sudah diamankan di
Polres Lampung Selatan bersama.barang buktinya berupa:
-satu) unit
kendaraan NISAN EVALIA Warna merah marun dengan nopol BE 1320 AMK
- 1 (satu)
potong celana panjang jeans warna
hitam
1 (satu)
potong jilbab warna hitam.1(satu) potong baju warna putih kombinasi ungu
- 1 (satu)
potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah
-1 (satu)
potong baju tangtop warna hitam
-1 (potong)
bra warna hijau.
“Atas
perbuatanya pelaku akan.dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan,"
pungkasnya. (ida/humas)
Comments