Memiliki 2 Senjata Api Berikut Amunisinya Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh
Ipda Pande Putu. S.TrK, menangkap Seorang laki – laki berisial FS Als Firli
(29) Warga Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, dirumahnya
Rabu (03/112021) Sekira Pukul 03.30 WIB.
Menurut Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, bahwa dirinya
mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang sering
membawa senjata api rakitan juga terlibat Curat juga merupakan Residifis.
Selanjutnya
Qorinas Memerintahkan Ipda Pande untuk melakukan Penyelidikan bersama Tekab 308
Polres Lampung Tengah, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang tepat.
Kemudian Team
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bergerak dan melakukan Pengrebekan dirumah FS
Als Firli dan melakukan Penggeledahan didapat di dalam rumah satu tas pinggang
warna hitam didalamnya terdapat 2 buah
senjata api rakitan jenis pistol berikut 4 buah peluru cal 3.8 mm.
Untuk menjaga
situasi dan Kondusifitas selanjutnya
Pelaku FS Als Firli dibawa Ke Polres Lampung Tengah dan dilakukan Introgasi dan
mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak pidana Curanmor di Wilayah
Bandar Lampung Bersama kawannya dua hari yang lewat.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku FS Als Firli Kami Jerat dengan Pasal
1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan,
atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu
bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, Tegas AKP
Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.
(ida/humas lt)
Comments