Pelaku Keadaan Mabok Aniaya Tetangganya Sendiri Ditangkap Anggota Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Seorang Pelaku menganiaya tetangganya sendiri ditangkap
oleh Anggota Polsek Seputih Mataram Pelaku Berinisial SKN Als Rojak (34), warga
Dusun 02 Kampung Qurnia Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, ditangkap
dirumahnya, Rabu (03/11/2021) sekira jam 21.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan,
setelah menerima laporan Korban Rasdi (59) warga Rt 008 Rw 003 Kp.
Qurnia Mataram Kec.Seputih Mataram Kab.
Lampung Tengah, yang menderita luka robek dibagian bawah mata sebelah kanan,
benjol dan memar di bagian atas pelipis kiri, luka robek dibibir, dan memar di
kedua pergelangan tangan dan memeriksa Saksi – saksi.
Lebih Lanjut
“ dijelaskan bahwa kejadian Penganiayaan di rumah Korban ketika korban tidur
rumahnya digedor pelaku, ketika pintu dibuka pelaku. Pelaku yang masih dalam
keadaan mabuk dan langsung memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok
sebanyak 2 (dua) kali dan menonjok korban berkali-kali sehingga menimbulkan
luka robek Rabu (03/11/2021) sekira jam 03.00 WIB.
Dan langsung
melakukan Penyelidikan Keberadaan Pelaku, dan menangkap Pelaku di rumahnya,
Pelaku yang masih tetangganya korban, bahwa Pelaku tidak senang dengan korban
karena menegur tukang bangunan yang membangun rumahnya Pelaku, karena jatuhnya
air hujan dari genting masuk kepekarangan Korban “ kata Yudi.
Selanjutnya
Pelaku SKN Als Rojak kita bawa ke Polsek Seputih Mataram guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SKN Als Rojak Kami Jerat dengan
Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman
5 tahun, dan untuk Korban kita bawa kerumah sakit untuk pengobatan,
tegas Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,
S.IK,. (ida/humas lt)
Comments