Dalam Tempo Sembilan Hari Residivis Curat Sepeda Motor Diciduk Polsek Terusan Nunyai
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Polsek
Terusan Nunyai bersama anggotanya melakukan Penangkapan terhadap Seorang laki –
laki berinisial JKR Als Jaka (25) Warga Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai
Lampung Tengah, Kamis (04/11/2021),
sekira pukul 13.30 WIB.
Menurut
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, “Pelaku JKR Als Jaka ditangkap
berdasarkan laporan korban Ahmad SW (29) Warga Dusun 05 C Kampung Tanjung Anom
Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah. Ketika Korban menjaga pentas didalam
gedung korban memakirkan sepeda motornya yakni Suzuki Shogun 125 warna hitam
merah no polisi BE 8638 SG di belakang gedung Dusun 01 F Rt/Rw 003/001 Mbung
Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah “ Kata Santoso
“Selanjutnya
karena kecapeaan, korban ketiduran dan pada saat bangun Pagi harinya Selasa
(26/10/2021) Sekira pukul 05.00 Wib, korban mengecek sepeda motornya dan korban
langsung terejut bahwa sepeda motornya
sudah tidak ada lagi dan mengecek barang lain 1 (satu) salon aktif dengan
ukuran 16 Inci juga tidak ada juga (raib), korban langsung melapor ke Polsek
Terusan Nunyai.
Setelah
melakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor korban berada
dengan Pelaku JKR Als Jaka yang merupakan residivis Curat/ranmor. Diketahui
bahwa pelaku berada sedang kumpul ditempat kawannya yang tidak jauh dari rumah
pelaku dan dari informasi tersebut keberadaan pelaku Kami grebek dan Pelaku JKR
Als Jaka berhasil kita tangkap berikut 1 (satu) Salon Aktif kapasitas 16 Inci
dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun milik korban “ tambahnya
Selanjutnya
Pelaku JKR Als Jaka kita bawa ke Polsek Terusan Nunyai berikut barang buktinya
guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku JKR Als Jaka Kami Jerat dengan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman
7 tahun, “ Tegas Iptu Santoso,
S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas lt)
Comments