Butuh Waktu 40 Menit Pelaku Curas HP dan Uang Ditangkap Anggota Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat bahwa ada
kejadian Jabret di Jalan Lintas Tengah Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi
Besar Lampung Tengah, Panit Reskrim Bersama Anggota patroli Langsung Ke Lokasi
dan mendapati Korban, Kamis (04/11/2021) sekira pukul 04.20 WIB.
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K setelah korban
Rahmat (19), Alamat Pemangku I Suka Maju Rt.006 Rw.006 Kec Balik Bukit Kab
Lampung Barat, dibawa ke Kantor untuk membuat laporan dan tim Opsnal yang
bearada dilapangan melakukan Penyelidikan.
Dan sekira
Jam 05. 00 Wib Pelaku berhasil ditangkap oleh Panit Opsnal Polsek Terbanggi
Besar Pelaku berinisial AYM Als Agung (20) warga Kampung Terbanggi Besar Kec
Terbanggi Besar Lampung Tengah, berikut barang buktinya 1 (satu) buah kotak hp
merek vivo y 12 s serta uang tunai Rp.129.000 (seratus dua puluh sembilan ribu
rupiah), kata Made.
Modus Pelaku
ketika korban Mengendarai sepeda motor dari arah Bandar lampung Menuju Lampung
Barat karena tidak hapal jalan Korban menelpon keluarganya berhenti sejenak
dipinggir jalan , saat Korban sedang menelpon datang kedua pelaku dan langsung
mencabut kunci kontak motor korban.
Pelaku
meminta uang kepada Korban namun tidak diberi, dan pelaku emosi langsung
mumukul korban dan ditangkis korban melakukan perlawanan dan salah lalu pelaku
mengambil hp merek Vivo y 12 s warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.129.000
(Seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setelah itu pelaku melarikan diri,
jelasnya.
Setelah
berhasil ditangkap AYM Als Agung dibawa
ke Polsek Terbanggi Besar Berikut barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,
pelaku AYM Als Agung Kami Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 12 tahun, “ Tegas AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas lt)
Comments