101 Tersangka Kasus Perjudian Diamankan Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Dutreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di
beberapa wilayah hukum Polda Lampung.
Wadirkrimum
Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, dalam waktu selama 14 hari sejak
8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama polres/polresta jajaran
telah menangkap sebanyak 101 orang tersangka kasus perjudian.
"Total
101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda
Lampung dan jajaran," katanya di Bandarlampung, Senin (9/11/2021) siang.
Dia
melanjutkan dari 101 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya
merupakan seorang tersangka perempuan.
Keseluruhan
merupakan kasus perkara berbagai jenis judi di antaranya perjudian togel,
perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan
perjudian koprok.
"20
perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis
kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu
perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka," kata dia.
Rizal
menambahkan dari penangkapan terhadap 101 tersangka, polisi berhasil
mengamankan uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120
lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah ATM, dan tujuh buah
pena.
Kemudian 28
unit kendaraan sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah
dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor ayam.
"Keseluruhan
kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh
tahun," kata dia. (ida/penmas)


Comments