Polsek Seputih Mataram Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Rumahnya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Jajaran Polsek
Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang masih
di bawah umur dirumahnya , Senin (08/11/2021) pukul 19.30 WIB.
Dijelaskan
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Oni Prasestya, S.I.K Bahwa pelaku berinisial SPT Als Siman (27) warga
Kp.Sumber Rejeki Kec.Bandar Mataram Kab.
Lampung Tengah, ditangkap berdasarkan
laporan ibu kandung korban Mawar (6) karena anaknya menjadi korban perbuatan
cabul Pelaku.
Kejadian pada
hari Senin (08/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana
perbuatan cabul terhadap korban Mawar yang dilakukan oleh pelaku di rumah
kosong milik Sdr. Sutris Kp. Sriwijaya Mataram Kec.Bandar Mataram Kab. Lampung
Tengah. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib korban Mawar mendatangi ibu kandungnya
sedang berada didalam kamar, korban menunjukan celana dalam miliknya ada noda
darah. Kemudian ibunya bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa
kemaluan milik korban dimasukan jari telunjuk oleh pelaku sebanyak 1 (satu)
kali di rumahg kosong.’’jelas Yudi
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kesakitan dan mengeluarkan darah dari
kemaluannya dan ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah
menerima Laporan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos warna
biru,1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam
warna merah jambu ada bercak darahnya.
Selanjutnya
Anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan dan didapat
Informasi bahwa pelaku adalah warga Kp. Sumber Rejeki Mataram kemudian langsung
dilakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya dan diamankan ke Polsek
Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku SPT
Als Siman kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82
UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3
tahun maksimalnya 15 tahun penjara, demikian tegasnya". (ida/humas lt)
Comments