Tekab 808 Polres Lamsel, Polsek Sidomulyo, Polda Amankan Pelaku Bawa Lari Anak di Bawah Umur
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polsek
Sidomulyo dan Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga
melarikan anak dibawah umur tanpa seijin orang tuanya.
Penangkapan
terhadap para Begundal ini dilakukan pada hari Senin, 8 November 2021 sekira
jam 04.00 wib, di kamar Kontrakan jalan Pandawa Sukarame Bandar Lampung ini
langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim
Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra SE. MM.
"Para
pelaku yang diduga telah melarikan anak dibawah umur, tanpa seijin orang tuanya
berhasil kami amankan disebuah kamar Kontrakan di Sukarame Bandar Lampung,
" Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE.MM mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (9/11/2021) .
Para pelaku
yang berhasil kami amankan yakni, FEB (27) warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan
Kabupaten Pesawaran, FW (23) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Desa
Sukasari Kecamatan Tanjungraya Lampung
Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari
Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, dan IB (34) Mahasiswa warga Desa Bandarsakti Kecamatan
Abung Surakarta Lampung Utara.
Dari laporan
keluarga korban peristiwa itu terjadi pada hari Senin Tanggal 01 November 2021,
Sekitar jam 13:39 Wib di
Pasar
Sidomulyo Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
Kejadian itu
bermula saat korban CL (13) meminjam HP milik pedagang kemudian menghubungi
pelaku IB untuk dijemput dikatibung,
beberapa saat kemudian korban naik ojek menuju arah Katibung yang
dan bertemu dengan pelaku, selanjutnya
korban berboncengan dan selanjutnya tidak diketahui keberadaanya, atas kejadian
itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti. "Paparnya.
Berbekal
laporan keluarga korban dan keterangan para saksi, kemudian pihaknya melakukan
penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku IB, disalah satu kontrakan Jl.Pandawa Sukarame Bandar Lampung.
Kepada
petugas, IB menerangkan bahwa korban saat ini berada disalah satu kontrakan didepan
Puskesmas Sukaraja Teluk Betung Selatan, dan mengaku bahwa dirinya sudah
melakukan persetubuhan dengan korban disalah satu Losmen di Bandar
Lampung." Imbuhnya.
Dihadapan
petugas korban menceritakan bahwa dirinya juga setubuhi oleh FEB (27) warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan
Kabupaten Pesawaran, FW (23) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Desa
Sukasari Kecamatan Tanjungraya Lampung
Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari
Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, berbekal pengakuan korban petugas kemudian
bergegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dikontrakanya
masing-masing. " Ujarnya.
Saat ini
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sudah diamankan di
Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut,
sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Hp Oppo A5S
warna Merah
- 1 unit
handphone merk Samsung Galaxy warna cream ,1 unit handphone merk Readmi warna
biru, 1 unit Hp Samsung A12 warna hitam,
1 unit Hp
Xiomi Note 9 warna hijau hitam, 1 unit Hp Xiomi Note 5 warna cream, 1 unit
sepeda motor Honda beat warna biru putih , 1 unit sepeda motor Honda beat warna
hitam . (ida/humas)
Comments