Personil Polsek Seputih Mataram Patroli Cyber Tangkap Pelaku Penadah Hasil Curian
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah Melakukan Patroli di Media Sosial Kanit Reskrim
Bersama anggotanya Menangkap Pelaku Penadahan AW Als Anwar (46) Warga Dusun 03
Rt 08 Rw 03 Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, ditangkap
Kamis (12/11/2021)sekira jam 02.00 WIB, dirumahnya.
Menurut
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, setelah Menerima laporan dari
Korban Ahmad Z warga Rt 021 Rw 009 Kampung Bumi Setia Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, bahwa Toko Milik
Korban “Anung Pancing” yang terletak di kampung Rejosari Mataram Kec
Seputih Mataram Lampung Tengah bahwa Tokonya disatroni Pelaku, Selasa
(09/11/2021) Sekira Jam 22.15 WIB.
Diketahui
oleh korban pagi hari Rabu (10/11/2021) sekira jam 07.00 WIB, Setelah ditelpon
oleh Karyawannya Bahwa barang Berupa Uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu
rupiah) ( sisa kembalian penjualan kemarin, Joran Pancing berbagai merk 36 (tiga
puluh enam) buah dan RIL Pancing berbagai merk 40(empat puluh) buah, sehingga Korban menderita kerugian sebesar
Rp.22.500.000,-(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Karena Posisi
Tempat menaruh Pancing berantakan dan dilihat Karyawan toko serta teralis pintu
belakang yang kondisi tergembok sudah terbuka dan kunci gemboknya hilang serta
pintu belakang dirusak dan terbuka karena telah dicongkel oleh pelaku dan
menjebol gembok teralis dan merusak engsel pintu belakang lalu pelaku masuk dan
leluasa mengambil barang dagangan milik Korban” Kata Yudi.
Setelah
Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan Kanit dan Personil juga Melakukan
Patroli di Media Sosial dan ada yang menjual barang mirip milik Pelaku dan
dipastikan benar, selanjutnya dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan
dirumahnya Pelaku AW Als Anwar dan disita barang berupa 1 Buah Ril Merk DS 300,
1 Buah Ril Merk Fugu, 1 Buah Ril Merk Slamer, 1 Buah Ril Merk Valiant, 3 Buah
Stik Pancing Merk Osianik, 1 Buah Joran Pancing Merk King Kobra, 1 Buah Joran
Pancing Merk Osaka dan 1 Buah Joran Pancing Merk Grand Prista Milik Korban.
Dan dilakukan
introgasi terhadap Pelaku AW Als Anwar bahwa barang tersebut didapat dari adik
iparnya yang masih DPO, karena Pada saat Penangkapan pelaku kabur duluan”
tambahnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelaku AW Als Anwar Kami Jerat dengan Pasal
363 KUHPidana dan atau Pasal 480
KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan untuk Pelaku Utamanya Masih Kita
Kejar “ Tegas Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya, S.IK,. (ida/humas lt)
Comments