Berita Hangat

Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Tangkap Pelaku Perjudian Sabung Ayam

Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu saat melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam Ratu di perkebunan karet di Desa Rajabasa Lama, Jumat (9/1/2018).

OTENTIK (LAMTIM)–Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam, dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian sabung ayam. Jumat (9/1/2018), Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu amankan pelaku perjudian sabung ayam yang berinisial STI (70) warga Dusun Talang Sari Desa Rabala Induk Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lamtim dan EDI  (21) warga Putra Aji 1 Kecamatan Sukadana Kabupaten Lamtim.

Penggerebekan perjudian jenis sabung ayam dilakukan anggota Polsek Labuhan Ratu di Desa Rajabasa Lama tepatnya di perkebunan karet.

Anggota Polisi langsung mendatangi tempat kejadian pekara dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 10 unit sepeda motor bermacam merk, ayam jago sebanyak 5 ekor, drigen warna putih 1 buah, ember warna hitam 2 buah, dan pisau warna coklat 1 buah. (ynt/ded)


Comments