Ponakan dan Paman Melakukan Pencurian, Keduanya Ditangkap Personil Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama
anggotanya kembali menangkap Pelaku Pencurian di Conter Berinisial HRY Als
Buntung, (26) warga Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah
bersama MZS Warga Kec Terusan Nunyai Lampung
Tengah, ditangkap Kamis (12/11/2021)sekira jam 03.00 WIB, dirumahnya
Masing - Masing.
Menurut
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, setelah Menerima laporan dari
Korban Triwias SR, (32) Warga Rt 002 Rw
001 Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, bahwa Di Counter
miliknya di Kampung Pajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, Telah
disatroni Pelaku, Jum,at (05/11/2021) sekira Jam 12.00 WIB.
Ketika korban
sedang masuk kedalam rumah sedangkan yang di conter anaknya akan tetapi tidak
lama kemudian ikut masuk kedalam rumah juga ,kemudian Korban kembali lagi ke
counter lalu sekira jam 13.00 WIB , korban baru mengetahui bahwa barang-barang
dan uang telah hilang setelah ada orang yang hendak menarik uang melalui BRILINK.
Selanjutnya
Korban mencari barang-barang dan uang tersebut tidak di temukan, dan korban
Curiga di perkirakan pelaku masuk
melalui pintu belakang masuk kedalam
Conter dan mengambil barang-barang tersebut adapun barang yang hilang berupa 1
buah dompet batik berisi uang tunai
sekira Rp.25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah) , 1 buah dompet coklat
berisi , SIM C An. Korban, KTP An.Korban, BPJS An.Korban, berikut 4 korban
Lainnya dan 1 buah HP merk OPPO A15 warna hitam Akibat Kejadian tersebut korban
mengalami kerugian senilai Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah),”
Tambahnya.
Setelah
Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan Kanit dan Personil melakukan
Penangkapan dan Penggeledahan dirumah Pelaku HRY Als Buntung dan dirumah Pelaku
MZS dan berhasil disita 1 potong switer warna biru, 1 potong kaos pendek warna
abu-abu, 1 potong celana panjang warna coklat, 1 Buah tas warna hijau dan barang tersebut yang digunakan Pelaku
untuk melakukan Aksi Kejahatannya yang diketahui oleh Saksi.
Dan dilakukan
introgasi terhadap kedua Pelaku HRY Als
Buntung dan Pelaku MZS yang masih bersaudara Paman dan Ponakannya mengakui
telah melakukan Pencurian di Counter” Imbuhnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelaku HRY Als Buntung dan Pelaku MZS Kami
Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara“ Tegas
Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.
(ida/humas lt)
Comments