Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Kerjasama Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres
Lampung Utara buahkan hasil dengan mengamankan 2 tersangka kasus curat dengan
modus pecah kaca mobil dan gembes ban
pada Tanggal 12 November 2021.
Direktur
Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa
Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan, tersangka yang berhasil di
amankan tersebut berinisial AN dan AR, sementara 7 tersangka lainnya masih
dalam pengejaran aparat Kepolisian.
"Tersangka
dengan inisial AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu kabupaten
Rejang Lebong Provinsi Bengkulu", kata Pandra, Minggu (14/11/2021).
Menariknya
dari kasus tersebut, salah satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial
AN, ternyata residivis tahun 2008 atas kasus curat di wilayah Tangerang
Selatan.
"Peran
dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank serta
mengikuti korban sampai ditempat eksekusi dengan menggunakan motor N-Max
bergoncengan," imbuh Pandra.
"Dari
keterangan awal kedua tersangka, bahwa bukan hanya di Provinsi Lampung, di
bulan November ini, kedua tersangka bersama 7 orang tersangka lainnya melakukan
Curas/Curat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal
10 November 2021 dengan kerugian 400 juta", tutup Pandra.
Diberitakan
sebelumnya, kejadian berawal pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul
11.00 WIB ketika Anton Cawis (korban) dari bank BRI cabang mengambil uang tunai
sebesar 165 juta, saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota
Avanza yang di kemudikan korban bannya gembes, lalu korban memarkirkan
kendaraannya di jln. Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara untuk menambal
ban, ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil sudah pecah
serta uang 165 juta didalam mobil sudah raib. (ida/penmas)


Comments