Asyik Bermain Judi Kartu Remi Dirumahnya, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Kalirejo
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Unit Reskrim Polsek Kalirejo menangkap tiga pelaku judi
jenis kartu remi berinisial SN (57), KW (67) dan NS (44) warga Kamp. Sendang
Mulyo Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah. Sabtu (13/11/2021) sekira
pukul 22.00 Wib.
Menurut keterangan
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, S.H.,mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Oni Prasetya, S.IK, bahwa ketiga pelaku tersebut bermain judi dengan
menggunakan kartu remi jenis permainan Leng dan uang taruhan ditangkap
berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi
tersebut.
Berbekal dari
laporan warga, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kalirejo melakukan
penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang sedang asik bermain judi jenis
kartu remi dirumah salah satu pelaku inisial NS warga Kamp. Sendang Mulyo Kec.
Sendang Agung Kab. Lampung Tengah.’’jelas Kapolsek
Ketiga pelaku
berikut barang bukti berupa kartu remi 2
set, uang tunai Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 buah
tikar warna ungu kami amankan ke Polsek Kalirejo guna dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku SN, KW dan NS dijerat dengan
Pasal 303 KUHPidana dan 303bis KUHPidana (perjudian) dengan ancaman hukuman 4
sampai 10 tahun penjara.’’tutupnya. (humas lt)
Comments