Masuk Ke Gudang PT TBL Pelaku Ditangkap Security Diserahkan Ke Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Kariyawan PT TBL ( Tunas baru Lampung ) Bersama Security
Menangkap Pelaku Pencurian Berinisial RI Als Roji (32) Warga Kampung Tanjung
Ratu Ilir Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Jum’at (12/11/2021) sekira jam
13.30 WIB, di PT. Tunas Baru Lampung Perkebunan Tebu Kampung Terbanggi Besar
Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K setelah ketahuan
oleh Saksi Melapor Ke Scurity dan menangkap pelaku secara bersama – sama,
Scurity Menhubungi Polsek terbanggi Besar dan Membawa Pelaku RI Als Roni
berikut Barang buktinya ke Polsek Terbanggi besar Lampung Tengah.
Berawal
ketika ada orang yang tidak dikenal berada di gudang Hansen PT.TBL lalu
Security mendatangi lokasi tersebut dan mendapati ada orang yang tidak dikenal
sedang mengakut 5 (Lima) keping besi pisau choper pemotong tebu dan satu
bungkus plastik warna biru yang berisikan potongan besi sisa yang telah
diletakkan diatas motor.
kemudian
Security mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut kekantor satpam PT.TBL,
akibat dari kejadian tersebut PT.TBL mengalami kerugian kurang lebih sebesar
Rp.2.726.100 (Dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu serarus rupiah ) Jum,at
(12/11/2021), sekira pukul 13.00 WIB “ Lanjutnya.
Setelah
berhasil ditangkap RI Als Roji dibawa ke Polsek Terbanggi Besar Berikut barang
buktinya 5 (Lima) lempeng besi pisau choper pemotong tebu, 1 (satu) bungkus
plastik warna biru yang berisikan besi potongan sisa, serta 1 (Satu) unit motor
honda supra fit no.pol BE 8765 GP alat yang digunakan Pelaku Untuk mengangku
hasil curian “ Tambahnya
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RI Als Roji Kami Jerat dengan Pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, “ Tegas AKP Made Silva Yudiawan,
S.H, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas
lt)
Comments