Kurang Lebih Satu Bulan Kuras Kios Korban, Seorang Pemuda Ditangkap Anggota Polsek Rumbia
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim Bersama
Anggotanya Berhasil menangkap Pelaku Pencurian Berinisial RDS warga Kec Rumbia
Lampung Tengah, ditangkap Dirumahnya, Senin (15/11/2021) sekira jam 03.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Oni Prasetya,S.IK, setelah menerima laporan korban Suryanto warga kampung
Rukti Basuki Kec. Rumbia Lampung Tengah, bahwa kios / warungnya disatroni
maling yang berada di depan rumahnya Selasa (19/10/2021) sekira jam 03.00 WIB.
Pelaku
tersebut masuk kedalam kios korban melalui pintu belakang dengan cara
mencongkel grendel pintu hingga pakunya terlepas. Setelah berhasil membuka
pintu, pelaku masuk dan mengambil rokok berbagai merk yang berada di etalase
lemari.
Kemudian
pelaku membuka karung sagu dan mengeluarkan isinya yang mana karung tersebut
digunakan untuk membawa barang hasil curiannya.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.000.000 (enam belas
juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Rumbia"kata Eko
Setelah
menerima laporan dan melakukan penyelidikan , anggota Reskrim Polsek Rumbia
berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
Pelaku RDS
mengakui perbuatanya dan melakukan seorang diri. Barang hasil curian di jual
kewarung – warung dengan modus bahwa
barang tersebut milik orang tuannya.
Sedangkan
untuk HP dan obeng di buang di danau Tirta Gangga Kec. Seputih Banyak, karena
Hp tersebut memiliki akun Mi cloud dan tidak bisa di instal oleh pelaku.
Dari hasil
kejahatan pelaku mendapat uang sejumlah Rp.2.500.000,- dan uang tersebut
digunakan untuk bermain game online” Pengakuan Pelaku.
“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RDS Kami Jerat dengan Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,“ tegasnya (ida/humas lt)
Comments