Gubernur Arinal Dorong Pembangunan Kawasan lndustri di 4 Kabupaten di Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta jajaran
Pemerintah di 4 Kabupaten yang memiliki kawasan industri dapat berperan aktif
mewujudkan kawasan industri di daerahnya. Hal tersebut demi terwujudnya
pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah yang tinggi.
Pesan
Gubernur tersebut disampaikan Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat
membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Pembangunan Kawasan Industri
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung di
ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (16/11/2021).
Seperti
diketahui, Provinsi Lampung patut berbangga ada 4 Kawasan Industri di Provinsi
Lampung masuk dalam RPJMN periode tahun
2020-2024. Empat kawasan tersebut adalah Kawasan Industri Way Pisang, Kawasan
industri Tanggamus, Kawasan Industri Terpadu Pesawaran, Kawasan Industri
Katibung Lampung Selatan.
“Namun
kebanggaan itu, haruslah didukung dengan peran aktif kita semua dalam segala
hal, berkoordinasi dan berinteraksi antar lintas sektor terkait dalam mendukung
terwujudnya Kawasan Industri di wilayah Provinsi Lampung,” kata Sekdaprov
Fahrizal
Pemprov
Lampung berharap empat Kabupaten tersebut dapat lebih giat lagi dalam
merealisasikan rencana pembangunan Kawasan Industri yang ada diwilayahnya. Bagi
kabupaten yang belum, agar dapat mempersiapkan Kawasan Industri dengan
menyusun, merencanakan, dan mengambil langkah yang strategis dalam memajukan
industri maupun perekonomian masyarakat di daerahnya.
Dalam proses
pengembangan suatu kawasan industri di suatu wilayah, lanjut Fahrizal tentu
perlu ada campur tangan pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengembangan
kawasan industri di wilayah tersebut, baik dalam persiapan lahan, pembangunan,
perizinan, jenis industri yang akan dibangun, monitoring, dan pengawasan
perkembangan Kawasan Industri.
“Oleh karena
itu dalam rangka mempersiapkan pembangunan Kawasan Industri Kabupaten/Kota di
Provinsi Lampung ini, baik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten
saling berkoordinasi dalam merencanakan tahap demi tahap terwujudnya
pembangunan kawasan industri,” jelas Fahrizal.
Pemerintah
Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung
akan melakukan percepatan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan untuk mewujudkan
terbentuknya kawasan industri di Provinsi Lampung.
“Saya
berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan ke depannya Kawasan
Industri di Provinsi Lampung dapat terwujud dan akhirnya dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutup Fahrizal.
Sementara
itu, Kadis Perindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyampaikan bahwa dalam
dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi yang ditetapkan pada Perda
Provinsi Lampung No. 13 tahun 2016 terdapat 6 Kabupaten dan 9 rencana Kawasan
industri di Provinsi Lampung yang telah merencanakan pembangunan Kawasan
Industri, yaitu
Kabupaten
Lampung Selatan, 3 Kawasan Industri. Kabupaten Tanggamus, 1 Kawasan Industri.
Kabupaten Lampung Tengah, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Mesuji, 1 Kawasan
Industri. Kabupeten Tulangbawang, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Way Kanan, 1
Kawasan Industri dan Kabupaten Tulangbawang Barat, 1 Kawasan Industri.
“Selain 6
Kabupaten tersebut, terdapat 1 Kabupaten lagi yang Rencana Pembangunan Kawasan
Industrinya belum tertuang dalam Rencana Pembangunan Induk Provinsi (RPIP)
Lampung, yaitu Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Pembangunan
Kawasan lndustri di Lampung sendiri merupakan upaya untuk mengembangkan
Industri yang berwawasan lingkungan, yang terletak dalam satu hamparan, dalam
rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berdaya saing, menyebar dan
merata ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
berkesinambungan.
Kawasan
Industri adalah tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan
sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan
Kawasan Industri. Adapun tujuan dari terbentuknya Kawasan Industri ini adalah
mendorong kegiatan-kegiatan industri agar berlokasi di satu wilayah/kawasan
industri.
Pembangunan Kawasan
Industri memiliki kepastian
lokasi, disesuaikan dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), mensinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri,
infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan
sarana penunjang untuk Kawasan
lndustri. (ida/adpim)
Comments