Anak Ribut Orang Tua Tak Bisa Menahan Emosi, Berakhir di Jeruji Besi Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Karena tak bisa menahan emosinya Orang Tua Ini
mendatangi yang ribut dengan anaknya, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polsek
Terbanggi Besar Pelaku Berinisial PY Als Yanto (52) Warga Kel. Bandar Jaya
Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu (20/11/2021) sekira jam 00.20
WIB, di komplek Perumahan Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung
Tengah.
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Ketika anak
Pelaku bersama Adiknya dari membeli Gas LPG melintas di depan Rumah korban di
Lk V Rt.009 Rw.003 Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dan
diteriaki HOI....I!!.
Dan keduanya
kembali dan terjadilah ribut, selanjutnya anak pelaku pulang bercerita kepada
bapaknya (pelaku) bahwa dirinya telah dikroyok, selanjutnya diajaklah Kedua anaknya
untuk mendatangi Lokasi Kejadian.
Dengan
membawa Golok Pelaku berkata “mana yang mengeroyok kamu", melihat pelaku
membawa Golok, saksi Yogi kabur dan saksi Sunar masuk kedalam rumah, Korban
Ranando berlari akan lompat pagar yang terbuat dari bambu namun terjatuh dan
kaki tertimpa pot, lalu Ranando berlari masuk ke dalam rumah dan menabrak pintu
rumah milik sdr.Sunar yang mengakibatkan luka di bagian bawah ketiak.
kemudian
saksi Sidik yang tidak sempat berlari sempat ditanyai oleh pelaku, lalu dengan nada
marah sambil mondar mandir palaku sembari memukulkan golok ke dadanya,
selanjutnya pelaku sempat memanggil pemilik rumah.
Setelah
Menerima laporan dari Korban dan melakukan Penyelidikan dan agar kejadian tidak
meluas pelaku diamankan di Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah berikut 1
(satu) bilah golok dengan sarung golok warna coklat, panjang 35 cm, kata Made.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku PY Als Yanto di jerat dengan Pasal
335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, tegas AKP Made Silva Yudiawan,
S.H, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas
lt)
Comments