Gubernur Ridho Serahkan 4 Surat Penugasan Untuk Penjabat Plt
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Terhitung mulai hari ini (Senin, 12/2/ 2018), Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, Wakil Wali Kota Bandarlampung Muhammad Yusuf Kohar, Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosumarto, dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, secara resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati/walikota di daerah masing-masing setelah dilakukannya serah terima Surat Keterangan Pelaksana Tugas.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung tersebut dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, wakil bupati dan wakil walikota, serta sekretaris daerah, para asisten, kepala bagian, dan kepala organisasi perangkat daerah dari daerah penerima surat keterangan pelaksana tugas.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, di mana apabila kepala daerah mengikuti pencalonan, maka jabatan bupati atau walikota otomatis diserahkan kepada wakilnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
Seperti diketahui, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim akan melakukan cuti selama kampanye pilkada mulai dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 24 Juni 2018, berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku maka Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari otomatis menjadi Plt. Bupati Lampung Timur.
Gubernur Lampung Ridho Ficardo dalam acara penyerahan surat penugasan tersebut juga berpesan, agar para Plt bupati/walikota dapat menjaga kewibawaan dan marwah dari kepala daerah.
“Saya pikir di dalam jajaran birokrasi bapak/ibu Plt sudah mengerti, jadi yang harus dipahami Penjabat Plt yaitu melakukan yang terbaik bagi daerahnya, tentunya roda pemerintahan dalam pembangunan harus tetap fokus dijalankan,” jelas gubernur. (ida/ynt/ded)
Comments