Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 12,5 Milliar Rupiah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Rabu ( 24/11/2021 ), sebagai instansi vertikal Kementerian
Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No.11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,dimana salah satu perannya adalah
sebagai Communicator Protector yang berperan mengawasi peredaran barang yang dianggap
mengganggu kesehatan jika di konsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau ( Rokok
), Minuman Keras ( Miras ) dan hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL ) atau
VAPE.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian
Barat sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan yang baru berdiri sejak
Oktober 2017, membawahi 3(tiga) unit kerja yaitu KPPBC TMP B Teluk Bayur di
Prov. Sumatera Barat,KPPBC TMP C
Bengkulu di Prov. Bengkulu dan KPPBC TMP B Bandar Lampung di Prov. Lampung.Walaupun
daerah pengawasan cukup luas,hal ini tidak menghambat konsistensi pegawai Bea
Cukai untuk melakukan penindakan terhadap upaya pelaku pelanggaran Cukai yang
berpotensi merugikan Negara dan masyarakat mengingat konsumsi terhadap Rokok
dan Miras ilegal cukup marak.
Fokus pengawasan di lingkungan Bea Cukai
Sumatera Bagian Barat adalh pada Objek barang kena Cukai berupa Rokok
ilegal,minuman keras dan pengolahan hasil tembakau lainnya.Dikarekana Wilayah
pengawasan merupakan jalur distribusi dan pemasaran, strategi pengawasannya yaitu
dengan melakukan pengawasan terhadap setiap moda pengangkutan barang kena Cukai
dan melakukan operasi pasar terhadap toko/warung penjual rokok/miras
ilegal.Terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai di lakukan penindakan
berdasarkan peraturan perundangan bukan saja yang tertangkap tangan namun juga
pihak pemasok/penjual rokok/miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku.tak
kalah penting peran sosialisasi dan publikasi secara periodik dan simultan
kepada toko/ warung penjual eceran serta masyarakat umum.
Upaya ini merupakan aksi nyata Bea Cukai
dalam menciptakan perlakuan yang adil (fairness) bagi industri rokok yang telah
mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,sehingga di
harapkan dengan adanya penindakan ini akan menekan peredaran rokok ilegal dan
pasar akan di isi oleh industri rokok yang taat aturan.
Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas
community protector , dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus
cukai sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap ( inkracht). Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara ini juga
merupakan amanat peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/3014 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk
Negara Atau Yang Dikuasai Negara. Adapun total barang bukti tindak pidana
khusus dan barang milik negara yang dimusnahkan sebanyak 12.314.024 (12,3juta )
batang dengan total nilai barang Rp 12,560,304,480 ( 12,5 Miliar ).
Selain nilai material, terdapat juga nilai
immaterial bila di bayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas
,bukan hanya terganggu nya pertumbuhan industri rokok/minuman/Vape dalam
negeri, tetapi juga dapat berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan
kewajiban negara dan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin
berintegritas dalam melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik sesuai dengan
slogan " Bea Cukai Makin Baik ". Dan kami mengajak kepada seluruh
masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran
rokok dan minuman keras, serta vape ilegal. Kedepannya Bea Cukai akan semakin
meningkatkan kegiatan pengawasan , penyuluhan, bersinergi dengan aparat penegak
hukum, pemerintah setempat,dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam
membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai. (ida/rls)
Comments