Berita Hangat

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 12,5 Milliar Rupiah

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Rabu ( 24/11/2021 ), sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,dimana salah satu perannya adalah sebagai Communicator Protector yang berperan mengawasi peredaran barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika di konsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau ( Rokok ), Minuman Keras ( Miras ) dan hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ( HPTL ) atau VAPE.

    Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan yang baru berdiri sejak Oktober 2017, membawahi 3(tiga) unit kerja yaitu KPPBC TMP B Teluk Bayur di Prov.  Sumatera Barat,KPPBC TMP C Bengkulu di Prov. Bengkulu dan KPPBC TMP B Bandar Lampung di Prov. Lampung.Walaupun daerah pengawasan cukup luas,hal ini tidak menghambat konsistensi pegawai Bea Cukai untuk melakukan penindakan terhadap upaya pelaku pelanggaran Cukai yang berpotensi merugikan Negara dan masyarakat mengingat konsumsi terhadap Rokok dan Miras ilegal cukup marak.

   Fokus pengawasan di lingkungan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat adalh pada Objek barang kena Cukai berupa Rokok ilegal,minuman keras dan pengolahan hasil tembakau lainnya.Dikarekana Wilayah pengawasan merupakan jalur distribusi dan pemasaran, strategi pengawasannya yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap setiap moda pengangkutan barang kena Cukai dan melakukan operasi pasar terhadap toko/warung penjual rokok/miras ilegal.Terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai di lakukan penindakan berdasarkan peraturan perundangan bukan saja yang tertangkap tangan namun juga pihak pemasok/penjual rokok/miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku.tak kalah penting peran sosialisasi dan publikasi secara periodik dan simultan kepada toko/ warung penjual eceran serta masyarakat umum.

   Upaya ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil (fairness) bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,sehingga di harapkan dengan adanya penindakan ini akan menekan peredaran rokok ilegal dan pasar akan di isi oleh industri rokok yang taat aturan.

   Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector , dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus cukai sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht). Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara ini juga merupakan amanat peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/3014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara. Adapun total barang bukti tindak pidana khusus dan barang milik negara yang dimusnahkan sebanyak 12.314.024 (12,3juta ) batang dengan total nilai barang Rp 12,560,304,480 ( 12,5 Miliar ).

   Selain nilai material, terdapat juga nilai immaterial bila di bayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas ,bukan hanya terganggu nya pertumbuhan industri rokok/minuman/Vape dalam negeri, tetapi juga dapat berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara dan kesehatan masyarakat.

   Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik sesuai dengan slogan " Bea Cukai Makin Baik ". Dan kami mengajak kepada seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras, serta vape ilegal. Kedepannya Bea Cukai akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan , penyuluhan, bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah setempat,dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai. (ida/rls)

Comments