Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan
OTENTIK (LAMTIM)–Selasa (13/2/2018), Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana). Dengan korban bernama Muhammad Yusuf, warga Rt 15 dsn V gng sari Ds. Sumur Bandung Kec. Way Jepara. Sedangkan pelaku TBI, warga Ds. Teluk Dalem Kec. Mataram baru.
Peristiwa terjadi pada tanggal 6 November 2017, pelaku meminjam kendaraan sepeda motor milik korban jenis Supra Vit X B 6706 BSA warna hitam akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku melainkan digelapkan oleh pelaku dengan cara di gadaikannya.
Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara setelah melakukan sidik dan penyelidikan, tim tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di pinggir jalan di tempat tambal ban di Kec. Mataram Baru.
Tim Tekab 308 Polsek Way Jepar mendatangi tempat kejadian perkara dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1(satu) unit sepeda motor korban, sepeda motor supra Vit dengan nomor polisi B 6706 BSA warna hitam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan, bahwa Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna penyelidikan lebih lanjut. (ynt/ded)
Comments