Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung
Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 1 x 24
jam berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh SJ (20)
warga Warga Fajar Asri Kec Seputih agung Lampung Tengah, bersama rekannya yang
masih dibawah umur AA, RM dan MF, Senin (29/11/2021) pukul 15.00 Wib
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya
Putra, SH.,S.IK didampingi Kasat Reskrim
AKP Edy Qorinas, S.H., M.H serta Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono
menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan
yang terjadi di jalan persawahan dusun 2
Kmp. Dono Arum Kec.Seputih agung Kab Lampung Tengah .
Dennis Arya
Putra menjelaskan pada hari Minggu (28/11/2021) Jam 06.30 WIB telah ditemukan
mayat seorang perempuan a.n Margiyati (30) Warga Rt 29 Dusun 7 Kampung
Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah oleh warga.
Setelah
melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh dan dilengkapi dengan
bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari senin pagi
sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira jam 15,00 Wib Keempat Pelaku SJ, AA,
RM da MF berhasil ditangkap oleh Team gabungan berikut barang buktinya berupa
sepeda motor dan hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk
menjerat korban.
Selanjutnya
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas
menjelaskan “ bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering
diolok – olok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya, karena
antara korban dan pelaku sudah saling mengenal dan sebelumnya hari sabtu
(27/11/2021) korban diajak jalan – jalan dan sebelumnya Pelaku SJ sudah
merencanakan.
Kemudian yang
menjadi otak pembunuhan adalah Pelaku SJ yang mempengaruhi tiga pelaku lainya
AA, RM dan MF yang masih dibawah umur dan untuk pemeriksaannya kita minta
pendampingan dari LPA ( lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah EKO Juwono
serta dari Bapas.
‘’Pelaku SJ
ini Merupakan residivis ( Curanmor ) dan baru keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan“ kata Qorinas.
Kata Ketua
LPA Lampung Tengah Eko Juwono” kita akan melakukan pendampingan terhadap anak,
baik pelaku maupun korban, dan Ini yang menjadi pelaku pembunuhan adalah tiga
pelaku masih – anak – anak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim
Peradilan anak.
Kabag Ops AKP
Dennis Arya Putra menghimbau agar masyarakat untuk selalu mengawasi
anak-anaknya, karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya serta
menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami akan selalu
hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan / tindak pidana
lainnya dan ini murni tindak pidana pembunuhan
Atas
perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana
338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara
atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak –anak ’’demikian
pungkasnya (ida/humas lt)
Comments