Selama Satu Bulan, Polres Lampung Selatan Amankan 92 Kg Sabu
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Jajaran Polres Lampung Selatan selama satu bulan telah berhasil mengamankan 92 Kg Narkoba
Jenis Sabu-sabu.
Hal itu
terungkap saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Selasa
(30/11/2021) saat melakukan konferensi Pers bersama para wartawan di Halaman
Mapolres setempat.
"
Sebanyak 92 Kg Narkoba jenis Sabu yang
diamankan dilokasi yang berbeda, serta 5 orang tersangka yang berhasil
diamankan " Tutur Kapolres Lamsel AKBP Edwin Sik, SH, MSi dihadapan para
awak media.
Dijelaskan
Kapolres bahwa penangkapan barang haram bersama kelima tersangka tersebut dalam
dua perkara yang berbeda. " Tuturnya.
Penangkapan
pertama yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Lamsel terjadi pada, Senin
(8/11/2021) pukul 20.30 wib di Rest Area
Km 20 B wilayah Kecamatan Penengahan
Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika seberat 25 Kg bersama dua
tersangka yaknin AF (40) warga Banjarmasin Kalsel dan AG (27) warga Probolijggo
Jatim. Kemudian saat dilakukan pengembangan
pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa anarkotika
Jenis Shabu seberat 35 kg serta dua tersangka yakni WB (25) dan MS (26)
keduanya warga Sumatera Selatan. " Ungkapnya.
Kepada
petugas barang terlarang yang dibawa dari Riau tersebut akan dikirim ke jawa
Timur (Jatim) tersangka AF dan AG
dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta dan baru diberikan DP sebesar Rp.10 juta,
sedangkan WB dan MS dijanjikan upah sebesar Rp.150 juta dengan DP Rp.10 juta
oleh Atta (DPO).
Kemudian
selanjutnya pihaknya juga berhasil mengamankan 32 kg Sabu di pintu masuk Area
Seaport interdiction Pelabuhan
Bakauheni, yang dibawa oleh tersangka AY Warga tembilahan Riau dengan
menggunakan kendaraan daihatsu Xenia BM
1953 BC .
Kepada
petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik ND (DPO) warga
Malaysia, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp.200 juta dan baru menerima DP
sebesar Rp.20 juta.
“Para pelaku
akan dijerat dengan pasal 112 ayat
2 jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI
Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,
paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(ida/humas)
Comments