Ambil Hp Korban, Kurang Dari 6 Jam Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Punggur
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Satuan Unit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah
dengan di back up oleh anggota Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku
pencurian Handphone kurang dari 6 jam berinisial RI (19) warga Dsn.II Kel.
Abung Barat Kec.Gunung Betuah Kab.Lampung Utara di terminal Rajabasa Kota
Bandar Lampung. Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 Wib
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Pasetya, S.Ik Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,
S.Pdi menerangkan bahwa pelaku RI ditangkap berdasarkan laporan korban warga
Dsn. II RT/RW 09/05 Kamp. Sumberejo
Kec.Kotagajah Kab.Lampung Tengah.
Pada hari
Selasa (30/11/2021) sekira pukul 9.30 Wib saat korban sedang berada dirumahnya
datang seorang pelaku tidak dikenal yang menawarkan stiker himbauan dan wajib
membayar uang sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan modus untuk
keamanan desa dan stiker tersebut akan ditempelkan dipintu kemudian korban
menjawab ’’nanti saya panggilkan tante saya dulu dibelakang rumah.’’kata
Mualimin
Ketika korban
pergi kebelakang rumah untuk memanggil tantenya, pelaku memanfaatkan kesempatan
tersebut untuk masuk kedalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban merk IPhone tipe 6S
warna gold/emas dan handphone merk Xiaomi Redmi 9 warna biru.
Melihat
pelaku sudah tidak ada saat korban kembali kedepan rumah, kemudian korban
mengecek handphone yg diletakkan didalam kamarnya ternyata HP tersebut sudah
tidak ada. Menyadari hanphone tersebut telah diambil oleh pelaku lalu korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur dengan kerugian sebesar
Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).’’jelasnya
Setelah
melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah
Tanjung Senang Bandar Lampung dengan cepat Kanit Reskrim Polsek Punggur bersama
anggota berangkat menuju Polsek Tanjung Senang untuk berkoordinasi kemudian
bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang makan di RM.
Padang sekitar terminal Rajabasa pukul 14.00 Wib.
Pelaku
berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Iphone
type 6S celus warna gold/emas, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9
warna biru,1 ( satu) bundel stiker himbauan 1X24 jam, 1 (satu) unit sepeda
motor merk Honda beat warna hitam list hijau stabilo kemudian diamankan ke
Polsek Punggur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RI kami jerat dengan pasal 362
KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih”tegas Kapolsek (ida/humas
lt)
Comments