Mustafa: Saya Berharap kepada Seluruh Pendukung Saya di Provinsi Lampung Untuk Tetap Bersabar
OTENTIK (JAKARTA)–Bupati
Lampung Tengah Mustafa ditahan KPK. Dengan penahanan ini, Mustafa yang menjadi
cagub di Pilgub Lampung itu pun meminta pendukungnya bersabar.
"Saya berharap kepada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk
tetap bersabar. Dan kita terima, mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Dan
kita terus mendukung upaya-upaya penindakan oleh KPK ke depannya," ungkap Mustafa
usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (16/2/2018).
Soal dugaan suap yang terkait di daerahnya, Mustafa mengaku belum tahu
prosesnya. "Kita belum tahu prosesnya seperti apa dan bagaimana, kita
belum tahu," ujar Mustafa.
Soal penahanannya ini, dia menyebut sebagai cobaan.
Politikus NasDem itu pun mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya kita terima lah. Itulah yang
saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai
prosedur," ucapnya.
Mustafa ditahan setelah diperiksa intensif selama 4 jam di kantor KPK.
Sebelumnya dia ditahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di daerahnya.
Belum diketahui di mana dia ditahan sebab KPK belum
memberi konfirmasi. Namun, Mustafa telah menggunakan rompi oranye tahanan KPK
usai diperiksa.
Mustafa diketahui merupakan cagub Lampung di Pilkada Serentak 2018. Dia
berpasangan dengan yang berpasangan dengan Ahmad Jajuli.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Jhonny G. Plate memastikan
kader partainya, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang tertangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap kooperatif.
"Kami meyakini sepenuhnya sebagaimana disampaikan Mustafa bahwa beliau
akan memberi informasi, akan menyampaikan dan membantu KPK sedapatnya dan
mengikutinya dengan baik agar proses tipikor di Lampung Tengah dapat berjalan
dengan baik," ungkap Jhonny dalam konferensi pers di Kantor DPP NasDem,
Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.
Jhonny mengatakan, NasDem akan mengikuti secara cermat perkembangan pemeriksaan
yang dilakukan KPK terhadap Mustafa. Setelah itu NasDem akan mengambil tindakan
sesuai dengan perkembangan yang nanti diputuskan di KPK. "NasDem selalu
mendukung usaha KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi," ujarnya.
Jhonny menjelaskan, NasDem menghormati proses hukum dan
hak individu dari Mustafa yang juga Ketua DPW NasDem Lampung dalam proses pencarian
keadilan.
Sedangkan, terkait pencalonan Mustafa di Provinsi Lampung, Jhonny mengatakan,
NasDem akan mengikuti sepenuhnya aturan di UU Pilkada bahwa pasangan calon yang
telah ditetapkan di KPU tidak akan diganti.
"NasDem akan mengikuti secara cermat perkembangan proses yang akan
dilakukan KPU terkait pilkada, terutama di Provinsi Lampung," ujarnya.
Dalam OTT itu, tim KPK berhasil menangkap 14 orang, lima di antaranya merupakan
anggota DPRD Lampung Tengah, delapan dari pejabat maupun pegawai Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah, dan satu orang dari pihak swasta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Lampung Tengah Mustafa ke gedung KPK Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam, tiba di gedung lembaga antirasuah ini, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus suap pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi
suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD
Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tim KPK berhasil menangkap 14 orang, lima di antaranya merupakan anggota DPRD
Lampung Tengah, delapan dari pejabat maupun pegawai Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah, dan satu orang dari pihak swasta.
Dalam operasi senyap yang dilakukan semalam, Rabu (14/2/2018), tim KPK juga
turut mengamankan uang sekitar Rp1 miliar, yang terdiri dalam pecahan Rp50 ribu
dan Rp100 ribu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bahwa OTT yang
dilakukan KPK pada hari Rabu (14/2/2018) berlanjut hingga hari ini, Kamis
(15/2/2018). Total, KPK mengamankan 19 orang yang ditangkap di Lampung Tengah,
Bandar Lampung, dan Jakarta. Sebanyak delapan dari 19 orang itu ditangkap di
Jakarta.
"Hari ini sekitar pukul 15.00 WIB di Bandarlampung, KPK amankan ajudan
bupati. Pukul 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim. Malam ini
dibawa ke kantor KPK," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat
konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Uang diduga suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah itu terkait dengan
persetujuan yang dibutuhkan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam upaya mendapatkan persetujuan itu pihak Pemkab Lampung Tengah memberikan
uang kepada sejumlah anggota DPRD.
Para pihak yang ditangkap semalam kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang
diamankan tersebut.
Namun, Syarif menyatakan bahwa status dari Bupati Lampung Tengah masih menjadi saksi terkait kasus tersebut. "Untuk sementara yang tersangka itu tiga orang. Sedangkan beliau sampai saat ini masih sebagai saksi," ungkap Syarif.
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
Diduga, kata Syarif, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata dia.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ia menyatakan dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," ungkap Syarif.
Diduga, kata Syarif, atas arahan Bupati Lampung Tengah dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis.
"Dalam komunikasi, muncul kode cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ucap Syarif.
Sebagai pihak yang diduga penerima J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sam/ida/cnni/dtc)
Comments