Polres Lamsel Tetapkan Satu Tersangka dan 3 Orang DPO Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
– Polres Lampung Selatan terus melakukan penyelidikan dan
pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang
meninggal dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa
Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintamg Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa
aksi pengeroyokan yang terjadi pada
Sabtu, 27 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 wib didesa Sindangsari
Kecamatan Tanjung Bintang ini, dilakukan
oleh massa yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, dilakukan setelah
korban bersama dua rekannya diduga akan melakukan pencurian dirumah EP warga setempat, namun diketahui oleh warga
yang sedang melakukan siskamling, sehingga satu orang yang diduga sebagai
pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim
Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP
Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (2/12/2021) menjelaskan bahwa hingga saat ini
pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangak, dan 3 orang sebagai DPO yang
diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi pada, Sabtu (27/11/2021) pukul 00.03
wib didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, terhadap korban SOL
(19 warga Desa Desa Gunung Sugih Besar
Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia.
Penangkapan
terhadap pelaku yang diduga sebagai
pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi
dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim
Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi
Heno, SH, SIK.
" Kami
sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan 3 orang lainnya DPO yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang
terjadi pada Sabtu (27/11/2021) didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang
hingga korban meninggal dunia "
tuturnya.
Dari
pengakuannya pelaku yang berhasil
diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi
main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis
kejadiannya, sebut Kasat Reskrim, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 November
2021 sekira jam 00.30 Wib, warga melihat korban bersama dua orang rekannya mencoba akan melakukan pencurian dirumah EP
warga Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian salah seorang meneriakan " Maling " sehingga warga berkumpul dan melakukan
pengepungan terhadap para pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kemudian
para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam, namun satu orang diduga pelaku berhasil
ditangkap dan dilakukan pengeroyokan oleh warga yang sebelumnya belum diketahui
identitasnya hingga mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan dua orang rekannya
berhasil melarikan diri." Papar mantan Kapolsek Penengahan ini.
" Saat
ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk 3 orang
yang sudah kami tetapkan sebagai DPO "
Para pelaku
yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat
3 KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa
- 3 batang
kayu bambu
- 2 batang
kayu singkong
- bekas
pecahan pot bunga
Sudah
diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut."
Tutupnya. (ida/humas)
Comments