Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Tangani Perkara 2 Petinggi Khilafahtul Muslimin
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, tangani
perkara dua orang petinggi Khilafahtul Muslimin yang sebelumnya sudah
ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana penghasutan secara
lisan maupun tulisan, pada Kamis (2/12/2021).
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung
mengatakan, pada hari Selasa 10 Agustus 2021, kedua tersangka diduga telah
melakukan penghasutan kepada warga Khilafahtul Muslimin untuk melakukan
kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol
kesehatan (Prokes) pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
level 4 di Bandarlampung.
"Kurang
lebih, sebanyak 150 orang yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin
melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandarlampung," kata
Reynold.
Menurutnya,
kedua tersangka sebelumnya, tidak mengajukan permohonan izin kepada satuan
tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung maupun Provinsi Lampung.
"Sebagaimana
instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021 dan instruksi Gubernur nomor 14 tahun
2021, serta instruksi Walikota Bandarlampung nomor 8 tahun 2021 tentang
perpanjangan PPKM level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung guna pencegahan dan
pengendalian wabah Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut,
petugas Ditreskrimum Polda Lampung, kemudian melakukan gelar perkara penetapan
tersangka.
"Dua
orang yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini, berinisial AQB sebagai
Khalifah atau pimpinan Khilafahtul Muslimin dan C alias AB sebagai Ketua Amir
Khilafahtul Muslimin wilayah Bandarlampung," tegasnya.
Setelah itu,
Reynold menjelaskan, pada tanggal 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan
terhadap kedua tersangka, namun tersangka AQB tidak bisa hadir dengan alasan
sedang melakukan safar di pulau Jawa. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021,
petugas kembali memanggil tersangka. Dalam panggilan kedua tersebut, tersangka
AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
"Pada
hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, kedua tersangka dilakukan penahanan guna
mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara agar tersangka
tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Akibat
perbuatannya, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal
Pasal 160
KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1
UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93
juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
(ida/rls)

Comments