Berita Hangat

OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

OTENTIK  (JAKARTA) Dalam siaran pers, Senin (6/12/2021), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya

perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan

pemanfaatan produk sektor jasa keuangan. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap

produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan

segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak

terinformasikan dengan baik.

Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama.

Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu

POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa

Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa

transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan

data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa

konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat

diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan

secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal

Pengaduan Konsumen (APPK) OJK. Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK

sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga

Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian

sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan

kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh

konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link,

risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang

dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan

konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara,

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta

Segara juga menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat

pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa

keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain,

menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau

layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat

penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak

pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi

konsumen maupun pelaku usaha asuransi. Di samping itu, kami juga akan

mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan

yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya.”

OJK saat ini tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan

investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan

perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

“Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari

perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil

investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian

juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan

nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” kata Riswinandi, Kepala

Eksekutif Pengawas IKNB.

Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya

ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi

dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat

melindungi konsumen. (ida/rls)

Comments