OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen
OTENTIK (JAKARTA) –
Dalam siaran pers, Senin (6/12/2021), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan
lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen
khususnya
perlakuan
yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan
pemanfaatan
produk sektor jasa keuangan. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap
produk yang
ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan
segala
risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak
terinformasikan
dengan baik.
Sejak awal
pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama.
Hal ini
ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu
POJK Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan,
yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa
transparansi,
perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan
data/informasi
konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
konsumen
secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
OJK mendorong
agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat
diselesaikan
oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan
secara
internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal
Pengaduan
Konsumen (APPK) OJK. Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK
sengketa
belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga
Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian
sengketa
tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan
kedua belah
pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Setiap produk
keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh
konsumen dan
harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link,
risiko
investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang
dipilih.
Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan
konfirmasi
kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.
Dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara,
Anggota Dewan
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta
Segara juga
menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat
pengawasan
market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa
keuangan
dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain,
menyusun, dan
menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau
layanan serta
penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.
“Ke depan
kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat
penjualan
polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak
pengaduan
konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi
konsumen
maupun pelaku usaha asuransi. Di samping itu, kami juga akan
mensyaratkan
adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan
yang
disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya.”
OJK saat ini
tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi
(PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Peninjauan
ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan
perusahaan
agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.
“Memang dalam
ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari
perusahaan
asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil
investasinya
itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian
juga dengan
para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan
nanti juga
dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” kata Riswinandi, Kepala
Eksekutif
Pengawas IKNB.
Penguatan
regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya
ketidakpahaman
nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi
dapat
meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat
melindungi
konsumen. (ida/rls)


Comments