Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel,
Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil meringkus enam tersangka diduga
sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.
Para
tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021.
Wadir Krimum
Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini
diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan
sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu.
"Para
tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES
LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021," katanya kepada wartawan, pada
saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu (8/12).
Ia
menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa
angkutan truck untuk memuat pasir.
" Para tersangka berpura-pura memesan
jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam
dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta
matanya, lalu ditinggalkan di TKP," ujarnya.
Lanjutnya,
peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih
Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat
korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan
mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban,
tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi,
tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga
Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan
tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik
korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).
"Jadi
keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan
motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,"
imbuhnya.
Barang bukti
yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam,
tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp.30 juta
sisa hasil penjualan truck milik korban.
"Akibat
perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan
(2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480
KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutupnya. (ida/penmas)


Comments