Pemkab Lampung Selatan Ikuti Rapat Persiapan Penerapan PPKM Selama Nataru 2021
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN)
–
Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan mengikuti rapat persiapan penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021
secara virtual.
Rapat yang
dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diikuti Asisten Bidang Administrasi
Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman beserta sejumlah pejabat terkait
melalui zoom meeting dari Aula Krakatau, kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu
(8/12).
Seperti
diketahui, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat selama masa libur
Natal dan Tahun Baru 2021, meski rencana pemberlakuan PPKM level 3 se-Indonesia
dibatalkan.
Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan
pemerintah yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Nataru.
Menurut Tito
Karnavian, istilah level 3 dalam penerapan PPKM sudah tidak berlaku dikarenakan
setiap daerah memilik perbedaan dari segi tingkat kerawanan Covid-19. Kebijakan
itu diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik selama 24
Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing
daerah.
“Maka kita
sepakati untuk tidak menggunakan istilah level 3, tapi mengatur spesifik
sendiri untuk Nataru yang berlangsung selama delapan hari itu,” ujar Tito dalam
arahannya.
Lebih lanjut
Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana
PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Seperti,
situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir yang
relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
“Ini dilihat
dari indikator yang ada. Mulai dari kasus konfirmasi yang cenderung terkendali,
dan positivity rate yang cukup rendah. Sehingga WHO menetapkan Indonesia berada
di level 1,” kata Tito Karnavian.
Tito juga
mengatakan, selama Nataru tidak ada penyekatan, namun tetap ada pembatasan
kegiatan masyarakat. Sebab bahaya varian baru Covid-19 jenis Omicron masih
mengintai. Mengingat WHO sendiri belum dapat memastikan karakteristik Omicron,
sebagai varian baru Covid-19 itu lebih menular dari tipe lain, atau dapat
memicu gejala-gejala yang lebih berat.
Untuk itu,
kata Tito, pembatasan yang sangat perlu diwaspadai yakni pada ruang-ruang
publik. Dia menegaskan, selama Nataru tidak boleh ada kerumunan melebihi 50
orang. “Kerumunan pada suatu tempat selama Nataru maksimal 50 orang dengan
protokol kesehatan yang ketat, memakasi masker, mencuci tangan, dan menjaga
jarak,” tegasnya.
Selain itu
kata mantan Kapolri ini, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga harus ditegakkan
agar diberlakukan sebanyak-banyaknya di ruang publik. “Harus ditegakkan, bila
perlu ada contoh bila ada tempat publik yang tidak menerapkan aplikasi
PeduliLindungi ijin dari tempat tersebut dicabut,” tandasnya.
Sementara,
Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Suharti mengatakan, bahwa selama masa Nataru libur anak sekolah tetap mengikuti
jadwal dan pihak sekolah tidak diperkenankan untuk menambah libur sekolah.Saya
juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan vaksinasi untuk
siswa sekolah yang saat ini diketahui baru mencapai 70%,” kata Suharti
Dikesempatan
sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan perayaan Natal 2021
tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah.
Yaqut Cholil
Qoumas menyebut, gereja-gereja yang akan melaksanakan ibadah malam Natal hanya
diikuti oleh 50 orang saja dengan posisi duduk dengan jarak maksimal 1 meter.
“Hanya 50 orang saja yang boleh hadir, selebihnya boleh mengikuti ibadah secara
virtual atau daring” tutur Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil
Qoumas juga berpesan kepada pengurus gereja untuk memastikan tersedianya tempat
cuci tangan atau hand sanitizer, masker medis cadangan, thermo gun serta
pengaturan jarak 1 meter disetiap tempat duduk.
“Aplikasi
PeduliLindungi juga harus ada dan peserta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi
ini saat masuk dan keluar serta memastikan tidak ada kerumunan,” pungkasnya.
(syamsu)
Comments