Tiga Pelaku Curat Cetakan Genting Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Team Tekab 308
Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan tiga Pelaku berisial BS, Kec Gunung
Sugih Kab Lampung Tengah, PS als Panji (21) Lingkungan V Kel Banjar Mulya Kec
Gunung Sugih Lampung Tengah bersama RR Als Ridho (23) Alamat Kampung Fajar
Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabu (08/12/2021) sekitar Pukul 20.00
WIB Dirumahnya.
Menurut Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, setelah menerima laporan
dari Korban Suprih (58) warga Banjar Sari Rt 03 Rw 03 Kec Gunung Sugih Lampung
Tengah, bahwa di tempat Tobong ( tempat Mencentak Genting ) yang berada di
belakang rumahnya Disatroni Pelaku, Selasa (30/11/2021).
Selanjutnya
Qorinas Memerintahkan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah untuk melakukan
Penyelidikan, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang tepat.
Kemudian Team
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bergerak dan melakukan Penggrebekan dirumah BS,
PS Als Panji dan RR Als Ridho dan melakukan Penggeledahan didapat di dalam
rumah barang bukti 1(satu) buah sepeda motor yang digunakan Pelaku Untuk
Mengangkut Alat cetak Genting kodok.
Untuk menjaga
situasi yang Kondusifitas selanjutnya
Pelaku BS, PS Als Panji dan RR Als Ridho dibawa Ke Polres Lampung Tengah dan
dilakukan Introgasi dan mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak
pidana pencurian alat cetak genting Kodok. Tambahnya
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku BS, PS Als Panji dan RR Als Ridho
Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun
penjara, Tegas AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Oni Prasetya, S.IK,. (ida.humas lt)
Comments