Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Penipuan di RSUD Demang Sepulau Raya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas,
S.H., M.H bersama dengan Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H. dan
anggota unit III Tipidkor berhasil menangkap para pelaku Penipuan dan
Penggelapan berinisial SA (52) warga Dusun Karang Anyar RT/RW 038/014 Kamp.
Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng, DH (45) alamat Jl. Perumahan
Pala Manis Pala V RT/RW 012/006 Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur Kota Metro
dan SY (69) warga Kamp. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah,
ditangkap dirumahnya masing-masing, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 20.00 Wib
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Akp Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari
korban SUHAILI (56) Alamat Jl. Tangkil No. 1 RT/RW 027/006 Kamp. Mulyo Jati
Kota Metro.
Pada hari
Senin (16/8/2020) di RSUD Demang Sepulau Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung
Tengah, berawal dari korban (Kontraktor)
dihubungi oleh pelaku SF yang bekerja sebagai pegawai honor RSUD Demang
dan rekanya untuk masalah pekerjaan proyek rehab selasar dan ruangan Rumah
Sakit Demang, kemudian setelah dilakukan pengecekan dan terjadi kesepakatan
setelah itu dilakukan pengerjaan.
Pada saat
dilakukan pengerjaan, korban diberhentikan oleh Manajemen RSUD Demang Sepulau
Raya, setelah itu korban menghubungi pelaku SF dan rekanya untuk menanyakan
kejelasan tentang proyek tersebut dan ternyata tidak bisa dihubungi.’’kata Edi
Setelah
dilakukan pengecekan bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang diberikan oleh
pelaku SF adalah palsu sementara kerugian yang dialami korban sebesar Rp
1.168.290.000,- (Satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan
puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lampung
Tengah.’’tambahnya
Berbekal
laporan korban dan melakukan penyeledikan, diperoleh informasi bahwa salah satu
pelaku SA dugaan penipuan dan atau penggelapan berada di rumahnya alamat Dsn.
Karang Anyar kamp. Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng serta para
pelaku yang lainya berada di rumahnya masing-masing ‘’saya bersama dengan Kanit
III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H dan anggota unit III Tipidkor melakukan
penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim
Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.’’jelasnya
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku SA, DH, SY kami jerat dengan pasal
378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4
Tahun Penjara. “ demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments