Mencuri Burung, Pelaku Ditangkap Warga Bersama Polsek Seputih Raman
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Lagi melaksanakan Patroli Kapolsek Seputih Raman Iptu
Candra Dinata, SH, MH mendapatkan Informasi bahwa ada Pencurian Burung dan
Langsung Ke lokasi untuk mengejar pelaku bersama masyarakat dan berhasil
menangkap Satu Pelaku Berinisial AN Agung
(22) warga Kampung Mojopahit Kec Punggur Lampung Tengah, Rabu
(08/12/2021) Jam 19.30 WIB.
Menurut
Kapolsek Iptu Chandra Dinata, bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu warga
bahwa ada Pencurian burung di Rumah Mardiyono Kampung Rejo Basuki Kec Seputih
Raman Lampung Tengah, yang saat itu dirinya bersama Anggotanya sedang Patroli
posisinya di Dam 21 bulakan sawah Kampung Rejo Basuki Kec Seputih Raman Lampung
Tengah.
Selanjutnya
Langsung Ke lokasi dan Bersama Warga Mengejar Pelaku yang saat itu sedang
dikejar warga karena saat kejadian pelaku diketahui dan diteriaki oleh anak
korban “ Maling,........Maling, Maling !!!, Sehingga salah satu Pelaku berhasil
ditangkap AN Agung Berikut1 (satu) buah sangkar burung yang berisikan burung
murai batu Medan dan Satu Pelaku berhasil melarikan Diri“ kata Candra.
Cara Pelaku
Melakukan Aksinya adalah Pelaku AN Als Agung bertugas menunggu di luar rumah
korban lalu satu pelaku bertugas memasuki rumah korban melalui pintu garasi
samping rumah yang tidak tertutup lalu pelaku langsung masuk ke dalam rumah
korban dan langsung mengambil 1 buah sangkar burung yang berisikan 1 ekor
burung murai Medan yang di gantung di pelapon ruang samping ( L ) setelah
berhasil mengambil burung tersebut langsung keluar rumah menuju kawannya yang
sedang menunggu di luar “ Tambahnya.
Selanjutnya
Pelaku AN Als Agung kita bawa ke Polsek Seputih Raman Berikut barang Buktinya
guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AN Als Agung di Jerat dengan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman
7 tahun, Tegas Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas lt)
Comments