Diduga Ancam Pekerja Proyek, Dua oknum Anggota LSM di Lamsel Ditetapka Sebagai Tersangka
OTENTIK (LAMSEL) – Dua oknum
anggota LSM di Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan oleh Polres Lampung Selatan dalam perkara tindak pidana Pengancaman
terhadap pekerja buruh pembangunan proyek Lampung Selatan Fair.
Kedua oknum
anggota LSM yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan ini
yakni SYAH (39)
warga Desa
Sukaraja Kecamatan Palas Lamsel dan SAR (50) Kelurahan Way Urang Kecamatan
Kalianda Lamsel.
" Benar,
Sejak tadi malam kedua oknum anggota LSM ini sudah kami tahan dan sudah
ditetapkan sebagai tersangka " Tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan
AKP Hendra Saputra.SE.MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,
Sabtu (11/12/2021).
Penahanan
terhadap keduanya dilakukan setelah sebelumnya pada hari Sabtu (25/9/2.21) sekitar pukul 09.30 Wib dilokasi proyek
pembangunan Lampung Selatan Fair diduga telah terjadi tindak pidana pengancaman
yang diduga dilakukan oleh 7 orang anggota LSM terhadap korban saudara Tukino,
buruh pembangunan Lampung Selatan Fair.
Kemudian pada saat itu saudara Hendra Rifani sedang bercandaan dengan
saudara Junaidi dan mereka tertawa-tawa,
namun oleh salah satu anggota LSM yang tidak memakai seragam menyebut
bahwa keduanya dianggap menertawakan
anggota LSM, sehingga membuat marah dan
menendang ember dan memarahi
saudara Hendra Rifani dengan memukul mukul topi yang dipakai oleh
keduanya sambil berkata
" sudah
jago tah kamu ngetawain anggota saya" kemudian telinga saudara Hendra
Rifani juga di jewer, juga memukul topi yang dipakai saudara Tukino sambil
berkata kepada para pekerja
"
Sebelum bos kamu kekantor kami, kalian stop kerjanya, kalian pulang saja"
dan anggota LSM yang memakai seragam berkata juga kepada para pekerja "
Kalau bos kamu gak kekantor kami, maka
kami besok akan datang dengan jumlah yang lebih banyak dan akan melakukan yang
lebih parah dari ini." Atas kejadian tersebut para pekerja merasa
ketakutan dan tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya. Sekira jam 14.00 WIB para pekerja sudah
berkemas akan pulang, namun beberapa anggota Sat Pol PP datang ke lokasi dan
mengatakan kepada para pekerja bahwa para pekerja bisa melanjutkan pekerjaannya
karena dijaga oleh Sat Pol PP, atas jaminan keamanan tersebut para pekerja
bersedia melanjutkan pekerjaannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke
Polres Lamsel " Paparnya.
“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua oknum anggota LSM yang akan
dijerat dengan pasal 335 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 1(satu) buah
topi milik Tukino, 1 (satu) buah topi milik Hendra Rifani, 3 (tiga) buah ember
yang ditendang diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut,"
pungkasnya. (ida/humas)
Comments