Jajaran Polsek Kalianda, Amankan Pelaku Pencurian Kabel Milik PLN
OTENTIK (LAMSEL) – Jajaran
Polsek Kalianda mengamankan pelaku pencurian Kabel milik PLN, di Kelurahan Way
Urang Kalianda,n Sabtu (11/12/2021)
Pelaku yang
diketahui berinisial SU (33) warga Dusun
2 Desa Marga Agung Kecamatan Jati agung
Kabupaten Lampung selatan ini, diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri
setelah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian Kabel Jenis NYY kabel
Tembaga sepanjang 40 M, milik PT. PLN
Persero ULP Kalianda, Selasa (7/12/2021)
sekitar pukul 11.15 wib yang berada di
Jalan Raya Pesisir Desa Maja Kecamatan
Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
" Pelaku
diantar keluarganya, setelah sebelumnya
kami mendatangi keluarganya agar yang bersangkutan segera menyerahkan
diri." Tutur Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mewakili Kapolres Lamsel
AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (12/12/2021).
Pelaku
diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban PT. PLN
Persero ULP Kalianda, tentang adanya tindak pidana pencurian Kabel NYY yang
berlokasi di Jl.Raya Desa Maja Kecamatan Kalianda pada, Selasa (7/12/2021)
sekitar pukul 11.15 wib, atas kejadian tersebut korban mengalaminkerugian
sekitar Rp. 8 juta dan melaporkan ke Mapolsek Kalianda dan ditindak lanjuti.
" Ungkapnya.
Setelah
mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, serta mendapatkan keterangam
dari para saksi, serta informasi dari warga masyarakat sekitar yang mengarah
kepada pelaku, pihaknya langsung
melakukan penyelidikan dan meminta agar pelaku segera menyerahkan diri,
sehingga pada keesokan harinya pelaku diantar keluarganya ke Polsek Kalianda.
" Terang mantan Kapolsek Sidomulyo ini.
Mudus yang
digunakan oleh pelaku yang mengaku melakukan menjalankan aksinya bersama Nyoman
(DPO) ini yakni pada hari Selasa (7/12/2021) sekira jam 11.15 wib dengan cara
membuka panel dan membuka Sekring kemudian dimatikan. Selanjutnya pelaku
memotong kabel NYY pada bagian bawah dan bagian atas menggunakan gergaji besi.
Kabel tembaga sepanjang 40 meter yang sudah terpotong dimasukan kedalam mobil
Toyota Avansa warna silver dengan nomor
polisi B 2209 SKR yang sudah disiapkan oleh para pelaku." Jelasnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang akan dikenakan pasal 363 KUH
Pidana bersama barang buktinya berupa k
: 1
(satu) Unit Mobil Toyota Avanza wrn
silver Nopol B 2209 SKR, Kabel NYY jenis Tembaga panjang 40 meter, 1 (satu)
Buah Obeng bergagang karet, 1 ( satu) Buah Gergaji besi, 1 (satu) Buah Septibel
warna hijau, 1 (satu) buah jaket levis warna biru muda, 1 (satu) Buah Dompet
warna coklat berisikan KTP dan SIM A atas nama Suyatno, sudah diamankan di
Polsek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut." pungkasnya. (ida/humas)
Comments