Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Penengahan Amankan Dua Pelaku Pembunuhan
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Tim
Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek
Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan, Minggu
(12/12/2021) sekira pukul 05.00 wib ditempat yang berbeda.
Kedua pelaku
hingga mengakibatkan korban Muhammad Hadi Suryanto warga Jalam KH Azari LRG
Tangga Panjang II No 20 Desa 9.10 ulu Kecamatan
Jakabaring Kota Palembang
Sumatera Selatan meninggal dunia ini yakni Bramsah Dinata (21) dan Yeyen Efendi (27) keduanya warga Dusun
Way Baru bawah Desa Bakauheni kecamatan
Bakauheni Lampung Selatan.
" Benar
Tim Gabungan Tekab 308 dan Polsek Penengahan telah mengamankan dua orang yang
diduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia " Ucap Kapolsek
Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH.MH
mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH.MSi, Minggu (12/12/2021).
Kedua pelaku
yang diamankan yakni BR (22) dan YE (27)
keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan ditempat yang
berbeda." Tuturnya.
Penangkapan
terhadap kedua pelaku sebut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari
DS(18) teman korban Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lampung Selatan,
atas terjadinya tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, Minggu (12/12/2021)
sekitar pukul 01.00 wib di Dusun kenyayan bawah desa Bakauheni Kecamatan
Bakauheni Lampung Selatan hingga korban meninggal dunia . " Ungkapnya.
Atas laporan
tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung
menindak lanjuti melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, setelah mendapatkan keterangan dari para
saksi Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan, Minggu (12/12/2021)
sekitar pukul 05.00 wib berhasil
mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya yakni BR (22)
dan YE (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni
kecamatan Bakauheni Lampung Selatan
ditempat yang berbeda." Paparnya.
Kapolsek juga
menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban bersama Marlan rekanya
jalan-jalan didusun Kenyayan sambil menunggu jemputan dipanggil oleh orang
tidak dikenal dan mengatakan ada Aris, kemudaian korban dan pelapor (Dimas
Saputra) ikut bergabung serta Aris. Tak lama kemudian Nur Hasan als Rimba
datang untuk menjemput korban dan pelapor, namun kendaraan tidak muat hanya
Aris dan Marlan yang naik, sedangkan pelapor dan korban ditinggal ditempat.
Tiba-tiba datang salah satu pelaku datang dan menanyakan KTP korban, setalah
melihat pelaku langsung menghajar korban dan kemudiannditinggal.kabur.
Melihat
kejadian tersebut pelapor lari meminta tolong warga, dan setelah kembali
bersama warga melihat korban sudah tergeletak dan langsung membawa ke Puskesmas
Bakauheni dan meninggal dunia, kemudian
melaporkan kejadianya ke Polsek Penengahan. " Jelasnya.
Saat
diintrogasi, pelaku mengaku perbuatanya tersebut dilakukan bersama-sama MR,
sdr. YG, sdr. E, Sdr. AD, yang saat ini masih dalam buruan petugas.
Selanjutnya
kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUH Pidana bersama
barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya dari tangan
pelaku Bramsyah, 1 (satu) buah baju kaos
warna hitam (milik korban), 1 (satu) buah jaket warna cokelat (milik korban),
(satu) tas selempang milik korban warna hitam berisi KTP dan HP korban, 1
(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna
putih dan 1 (satu) pasang sepatu milik korban, sudah diamankan di Polsek
Penengahan guna penyidikan lebih lanjut." tutupnya. (ida/humas)
Comments