Juniardi SIP, MH: Pertama di Indonesia, Nomor HP Kapolda, PJU, Direktur, Kapolres Diumumkan di Publik
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Menjadi
yang pertama di Indonesia, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung,
Juniardi SIP MH memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolda Lampung Irjen Pol
Hendro Sugiatno, yang membuka kran akses komunikasi langsung Pimpinan Polda
Lampung dengan masyarakat, dengan cara membagikan nomor contak mulai dari
Kapolda Lampung, Waka Polda, para pejabat utama termasuk para Direktur, hingga
para Kapolres.
"Kita
wajib apresiasi Langkap Kapolda Lampung. Sepertinya ini baru pertama di
Indonesia, nomor HP Kapolda, PJU, Para Direktur, hingga Kapolres, di umumkan di
Publik. Dan itu adalah salah satu wujud kepatuhan kepada amanat UU Polri, UU
Keterbukaan Informasi. Termasuk juga bagian dari program Kapolri Polisi
Presisi, yang didalamnya ada transparan dan akuntabel," kata salah satu
Wakil Ketua PWI Demisioner ini.
Akuntabilitas,
kata Juniardi, membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada
jaminan hak asasi manusia (HAM). Nah transparansi merupakan bagian penting dari
penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan
strategi bagi masyarakat untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.
"Karena
bagaimana mungkin mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika
informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut diperoleh secara tepat dan
benar. Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain karena belum
dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan
publik," katanya.
Menurut
Juniardi, langkah POlda Lampung itu bisa menjadi contoh bagi lembaga dan
organisasi pemrintahan yang lain, terutama pada lembaga yang erat kaitannya
dengan pelayanan publik atau masyarakat secara langsung.
"Menuju
pemerintahan yang baik goodgovermance, clean googgovermance, itu adalah
transparan dan akuntabel. Point penting transparansi itu adalah membangun
partisipasi publik, sehingga masyarakat dengan mudah menyampaikan hal hal
penting terkait keamanan misalnya," kata Alumni Magister Hukum Unila ini.
Pimred sinarlampung.co ini
menjelaskan UU Kepolisian mengamanatkan Polisi sebagai pengayom, pelindung, dan
pelayan, adalah menggunakan jalur hirarki, tentunya butuh komitmen pimpinan.
"Jika
pimpinan terbuka, maka tentu anak buah akan lebih terbuka. Dengan adanya contak
langsung. Jika ada sumbatan pelayanan maka publik bisa menyampaikan langsung
kepada pimpinan, sehingga mewarning bawahan untuk tidak berlaku
profesional," katanya.
Disisi lain,
lanjut Juniardi, tinggal bagaimana masyarakat juga dapat menggunakan sarana
konumikasi langsung itu secara baik. Artinya tidak disalahgunakan untuk
kepentingan lain. Pengaduan haru benar, bukan hoax apalagi mengarah fitnah.
"Pengaduan harus juga dapat dipertanggung jawabkan, misalnya dengan
identitas pelapor yang jelas, atau bisa juga dengan bukti bukti," katanya.
Banyaknya
pelanggaran oleh oknum kepolisian, hingga kasus yang melibatkan angggota Polri,
merupakan akibat dari tidak transparan dalam tatanan oragnisasi, misal masih
ada sistem manajemen yang berbelit-belit menyebabkan publik kesulitan mengakses
informasi yang berguna untuk mengawasi setiap kegiatan di kepolisian.
"Salah
satu cara agar kepolisian terbebas dari praktek praktek itu termasuk korupsi
adalah dengan memperbaiki tata kelola informasi, yaitu menciptakan media
pengelolaan informasi yang baik," katanya.
Undang-Undang
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan instrumen
hukum yang mendukung perwujudan transparansi. UU KIP untuk menjamin keterbukaan
informasi publik, Polda Lampung adalah bagan dari badan publik vertikal yang
ada di Lampung.
"Kita
dukung Polda Lampung yang transparan dan akuntabel, kontrol publik terhadap
kepolisian berjalan, menghindarkan terjadinya praktek oknum yang korupsi. Kita
yakin anggota Polri se Lampung akan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas,
sebab bila terjadi kesalahan dapat berakibat fatal, dan langsung sampai kepada
pimpinannya," katanya. (*/ida)

Comments