Kemendagri bersama Kemenkeu Terjunkan Tim Dorong Percepatan Realisasi Belanja APBD
OTENTIK (JAKARTA) –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
terus berupaya mendorong daerah agar mempercepat realisasi belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Upaya tersebut
salah satunya dilakukan dengan menerjunkan tim dari Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Ditjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menyasar 7 provinsi yang serapan belanja
APBD-nya masih rendah.
Adapun
daerah-daerah tersebut, di antaranya Provinsi Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera
Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat. Demikian
disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan
Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).
Fatoni
menjelaskan, selain langkah tersebut, Kemendagri juga melakukan upaya lainnya.
Di antaranya, melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang masih rendah
penyerapannya secara periodik dua minggu sekali. Selain itu, Kemendagri
melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dan Kemenkeu untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah
daerah terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD.
“Kemendagri
juga melakukan kerja sama dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan
dini atas pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah daerah pada 2022 dan tahun
mendatang,” ujarnya.
Fatoni
mengungkapkan, sejumlah faktor ditengarai menjadi pemicu rendahnya realisasi
belanja APBD TA 2021. Hal itu seperti kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan kurangnya
realisasi anggaran belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di samping
itu, faktor lainnya disebabkan belum dapat dilaksanakannya kegiatan
kontraktual, lantaran kegiatan fisik yang dianggarkan OPD masih menunggu
selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED). Ia
menambahkan, penyebab lainnya, yakni belum adanya tagihan pembayaran pengadaan
barang/jasa dari pihak ketiga, sehingga pemerintah daerah juga belum dapat
membayarkan tagihan dan cenderung menempatkan uangnya di Bank Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD).
“Pemerintah
daerah sampai saat ini juga masih terus melakukan realokasi anggaran, sehingga
berdampak pada tertundanya kegiatan yang menunggu penetapan perubahan atas
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini
juga turut mendorong kurang optimalnya serapan APBD,” terang Fatoni.
Ia melanjutkan,
di sisi lain kepala daerah baru hasil Pilkada 2020 cenderung hati-hati dalam
melaksanakan pengeluaran, dan mencoba mengubah komposisi belanja agar dapat
segera mengeksekusi janji politiknya. Kondisi tersebut mengakibatkan
tersendatnya realisasi APBD TA 2021. Fatoni menjelaskan, faktor berikutnya
dipicu oleh adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas
belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan, serta beberapa jenis
belanja pengadaan konstruksi belum tercatat pada jurnal belanja.
“Hal ini juga
ditambah dengan adanya pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah
terlanjur dianggarkan dalam APBD TA 2021, namun hingga sekarang belum mendapat
persetujuan dari Kemenkeu,” terangnya.
Berkaitan
dengan itu, Fatoni menekankan, agar pemerintah daerah dapat melakukan
percepatan penyerapan APBD TA 2021 melalui sejumlah strategi. Adapun
langkah-langkah tersebut di antaranya, yakni meningkatkan penyerapan belanja di
tiap satuan kerja perangkat daerah dengan cara yang inovatif, serta mendorong
percepatan realisasi anggaran pada bidang kesehatan, termasuk penanganan
pandemi Covid-19.
Kemudian
strategi lainnya dapat diterapkan dengan merealisasikan Belanja Tidak Terduga
(BTT) untuk pemberian Bansos atau jaring pengaman sosial, mempercepat pencairan
insentif tenaga kesehatan di daerah terkait penanganan pandemi Covid-19, serta
mempercepat pembayaran atas tagihan belanja pengadaan barang/jasa kepada pihak
ketiga mengenai hasil pekerjaan yang hampir dirampungkan.
Lebih lanjut,
Fatoni mengimbuhkan, strategi percepatan realisasi APBD dapat dilakukan dengan
menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman daerah atau pinjaman PEN
sesuai dengan kesepakatan. Upaya lainnya, yakni merealisasikan anggaran yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lainnya, serta
menyelesaikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi maupun bantuan keuangan
kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Di samping
itu, daerah juga dapat mendorong percepatan serapan APBD melalui realisasi
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Diharapkan langkah ini dapat
mendorong daerah melakukan penyerapan anggaran lebih maksimal,” pungkasnya.
(herman IT)
Comments