Kemendagri Apresiasi Peran TPAKD Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional
OTENTIK (JAKARTA) – Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kiprah Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (TPAKD) atas sumbangsihnya dalam membantu upaya Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). TPAKD dinilai telah berkontribusi melalui skema pembiayaan
aplikatif yang diluncurkan dan diadopsi berbagai pemerintah daerah di seluruh
Indonesia.
Apresiasi itu
disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan
Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memberi sambutan pada Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2021, Kamis (16/12/2021). Menurutnya,
berbagai kiprah yang telah dilakukan tersebut, membuat keberadaan TPAKD sangat
diperlukan.
“TPAKD
memiliki peran yang sangat penting terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujarnya Fatoni.
Fatoni
menjelaskan, sejak awal dibentuk pada 2016 lalu melalui dorongan Radiogram
Menteri Dalam Negeri Nomor T-900/634/Keuda, TPAKD telah menunjukkan
perkembangan yang pesat. Hal ini terbukti dari jumlah keseluruhan TPAKD di
Indonesia saat ini sebanyak 325, terdiri dari 34 TPAKD di provinsi dan 291 di
kabupaten/kota.
Dengan jumlah
tersebut, Fatoni berharap agar TPAKD dapat memainkan perannya lebih luas kepada
masyarakat. Hal itu bisa dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan
berbagai pihak, seperti Lembaga Jasa Keuangan dan pemerintah daerah.
“Langkah-langkah ini akan menjadi kekuatan yang besar dalam membantu masyarakat
dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelas Fatoni.
Dalam
kesempatan yang sama, ia juga meminta agar pemerintah daerah dapat
mengoptimalkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lantaran upaya tersebut dinilai bakal memacu percepatan pemulihan ekonomi serta
membantu peningkatan pelayanan masyarakat.
Berkaitan
dengan itu, TPAKD didorong dapat melakukan sejumlah upaya untuk menyukseskan
langkah tersebut. Salah satunya dengan berkontribusi melalui upaya kerja sama
yang melibatkan berbagai pihak, seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID)
dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Di sisi lain,
Fatoni berharap, agar daerah-daerah yang belum membentuk TPAKD dapat segera
menginisiasi pembentukan tim tersebut. Pembentukan TPAKD dinilai menjadi
langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan
yang luas kepada masyarakat.
Sementara
bagi daerah yang telah memiliki TPAKD, diharapkan agar meningkatkan komitmen
dan sinerginya kepada berbagai pihak untuk memperluas akses keuangan. Tak hanya
itu, daerah tersebut juga diminta mengoptimalkan potensi unggulan serta
memperhatikan keselarasan rencana kerja pemerintah daerah tahun berjalan dengan
fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025.
“Kemudian
daerah yang telah membentuk TPAKD juga dapat mengalokasikan anggaran guna
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi
program-program perluasan akses keuangan
di daerah,” pungkasnya. (herman IT)


Comments