Lagi, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Pelaku Curas Dalam Waktu Kurang Dari 1 x 24 Jam
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung
Tengah, Polsek Way Pengubuan kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap satu
pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Jimmy Y (21) warga
Dsn. VIII Kamp. Gunung Jadi Kec. Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Jumat
(17/12/2021) pukul 11.00 Wib.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H didampingi oleh
Kasi Humas Iptu Sayidina Ali, Ipda Pande Putu S.Tr.K menggelar Pers Rilis di
Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait kasus Pencurian dengan
kekerasan di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung
Tengah.
Edy Qorinas,
S.H., M.H menjelaskan kejadian curas yang terjadi pada hari Rabu (15/12/2021)
Jam 21.30 WIB, Tkp di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab.
Lampung Tengah di dekat perumahan BTN, Ketika korban pulang dari kerja berdua
berboncengan naik sepeda motor dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan
dan menyuruh “ berhenti Kamu “ sambil
menendang korban dan terjatuh Lalu
sepeda Motor Dirampas oleh Pelaku dan diancam menggunakan senjata tajam, sehingga salah satu korban mengalami luka
dibagian tangannya dan sepeda motor korban dibawa Pelaku.
Setelah
menerima laporan Korban “ Kami meluncur ke Tkp
dan dari Tkp dapat kita peroleh beberapa keterangan mengerucut beberapa
nama terduga pelaku, alhamdulilah tadi malam salah satu pelaku utama berhasil
kita tangkap berikut barang bukti yang kita amankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk
memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.
Peran Pelaku
Jimmy Y adalah Menyediakan fasilitas / Alat yang digunakan Pelaku dan turut
serta dalam kejahatan serta berperan menyembunyikan barang bukti Milik Korban
sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G.
Dari beberapa
Pelaku yang belum kita dapatkan, kami
dihimbau Kepada Keluarganya atau Pelakunya Langsung untuk Menyerahkan
diri Ke Polres lampung Tengah, walaupun anda Bersembunyi kami akan
mengejarnya dimana ada kejahatan kami
akan membrantasnya” ungkapnya.
Atas
perbuatannya pelaku Jimmy dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 15 Tahun penjara’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments