Residivis Pelaku Curas Menyerahkan Diri Ke Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Setelah dihimbau oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H Melalui konfresi
Press dengan awak Media kemarin teman pelaku Jimmy (Yang sudah tertangkap) Semalam diserahkan oleh Keluarganya kepada
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Pelaku Berinisial AS Als Aris S
(19) Warga Dusun VIII Kampung Gunung Jadi Kec Terusan Nyunyai Lampung Tengah,
Jum,at (17/12/2021).
Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K yang semalam
melakukan penggalangan dan pembinaan kepada keluarga Pelaku untuk menyerahkan
dan Pelaku AS Als Aris menyerahkan diri diantar keluarganya.
Lebih Lanjut
Kasat menjelaskan “ Pelaku AS Als Aris melalukan Curas Bersama Jimmy dengan
Korban Widia warga Terbanggi Besar bersama kawanya Adek yang mengalami luka
bacok di kedua tangannya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Silver
tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G, di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec.
Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah di dekat perumahan BTN, Rabu (15/12/2021) Jam
21.30 WIB.
Korban Adek
sempat dirawat dirumah sakit namun kondisinya sekarang sudah pulang kerumah dan
sudah bias dimintai keterangan, dan dari Pelaku Jimmy dapat disita alat yang
digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.
Setelah
Pelaku AS Als Aris Menyerahkan diri dan dilakukan Introgasi mengakui telah
melakukan curas 2 kali di wilayah Way Pengubuan Lampung Tengah, dan team tekab
308 Polres Lamteng sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lainnya”
Kata Qorinas .
Atas
perbuatannya pelaku AS Als Aris dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 15 Tahun penjara’’ Demikian tutupnya. (ida/humas lt)
Comments